Volltexte
Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

Yusril: Rekomendasi Komisi Reformasi Bisa Mengubah UU Polri

Menteri Koordinator Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mengklaim pemerintah akan mengubah UU Polri jika usulan Komisi Reformasi…

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Yusril: Rekomendasi Komisi Reformasi Bisa Mengubah UU Polri
Deutsche Welle
Yusril: Rekomendasi Komisi Reformasi Bisa Mengubah UU Polri 

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Indonesia (Polri) menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta Pusat. Komisi tersebut menyerahkan laporan ke Prabowo.

Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota Komisi, menyebutkan pihaknya sudah menyelesaikan laporan akhir sejak dua bulan lalu. Hasil akhir itu tertulis dalam buku dengan ketebalan yang berbeda.

"Laporan akhir dari kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja selama beberapa bulan, dan lebih kurang dua bulan yang lalu sudah menyelesaikan tugas-tugasnya," ujar Yusril saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

"Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh pak presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden," lanjut Yusril.

Menurut dia, laporan itu akan dibaca lebih dulu oleh Prabowo. Yusril dan tim menunggu arahan Prabowo.

"Untuk selanjutnya, tentu kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini," ujarnya.

Perubahan UU Polri

Yusril enggan menjelaskan isi laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun Yusril menyatakan rekomendasi yang dilaporkan komisinya akan berpengaruh terhadap UU Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

"Iya betul, dan cukup besar usulan-usulan yang disampaikan kepada Pak Presiden. Dan itu kalau disetujui, maka akan ada implikasi terhadap perubahan terhadap Undang-Undang Polri yang ada sekarang," ujarnya.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud Md, mengatakan laporan timnya terdapat di 10 buku tebal. Isinya adalah suara masyarakat hingga rencana Polri.

"Ada 10 buku tebal tebal itu, yang delapan itu verbatim, suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri. Kemudian, yang dua halaman itu resume," kata Mahfud.

Mahfud belum menjelaskan apa saja yang menjadi poin laporan tim tersebut. Dia menunggu laporan itu disampaikan ke Prabowo.

"Belum tahu, nanti sesudah dengan Presiden," ujarnya.

Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas