Volltexte
Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

Tarif Ilegal Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim

KPK membongkar adanya tarif urus proses izin tinggal WNA kilat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas…

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tarif Ilegal Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim
Deutsche Welle
Tarif Ilegal Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim 

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6).

Setelah mendapat perintah pemerasan itu, kata Setyo, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA.

Untuk memuluskan rencana pemerasan ini, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.

Uang dibagikan ke para oknum

Setyo menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan. Dia memperkirakan masing-masing orang yang menerima 'jatah', termasuk Silmy Karim, sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.

Tarif sesuai ketentuan

Berapa biaya yang dikenakan kepada WNA untuk mengurus izin tinggal sesuai ketentuan Ditjen Imigrasi?

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi, dilihat Minggu (7/6/2026), pada bagian biaya keimigrasian tercantum beragam biaya untuk mengurus dokumen bagi WNI dan WNA. Salah satu bagiannya ada yang mengatur biaya izin tinggal terbatas (ITAS). Berikut rinciannya:

a. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000,-

b. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000,-

c. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,-

d. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000,-

e. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,-

f. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000,-

g. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000,-

Sumber: Deutsche Welle
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas