Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

3 Pengusaha Jepang Ditangkap, Jual Tenaga Kerja Ilegal Asal Indonesia

Ketiganya diduga merekrut dan memasok pekerja asing yang berstatus ilegal untuk dipekerjakan di sejumlah perusahaan di Jepang

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Pengusaha Jepang Ditangkap, Jual Tenaga Kerja Ilegal Asal Indonesia
Richard Susilo
PENIPUAN - Situs perusahaan INC dengan modal setor 20 juta yen berdiri Desember 2006. Perusahaan dicurigai mempromosikan pekerjaan ilegal Menangkap tiga orang termasuk presiden perusahaan pengiriman Polisi Prefektur Mie Stasiun Suzuka, Selasa (7/10/2025) 

Laporan Wartawan Koresponden Tribunnews.com dari Jepang Richard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Tiga pengusaha Jepang yang memiliki perusahaan perekrut tenaga kerja ditangkap polisi karena diduga memperdagangkan tenaga kerja ilegal asal Indonesia.

Menurut sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang, Polisi Prefektur Mie (Kantor Suzuka) menangkap tiga pria, termasuk presiden perusahaan kepegawaian INC, yang berkantor di Takakaku-cho, Kota Yokkaichi.

Mereka ditangkap,  6 Oktober 2025 atas dugaan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi Jepang dengan tuduhan mempromosikan pekerjaan ilegal.

Ketiganya diduga merekrut dan memasok pekerja asing yang berstatus ilegal untuk dipekerjakan di sejumlah perusahaan di Jepang.

Mereka adalah Hiromi Oyama (57), presiden perusahaan, yang berdomisili di Suehirokita 1-chome, Kota Suzuka; Teruhiro Sasahara (45), merupakan karyawan perusahaan yang tinggal di Besyama 2-chome, Kota Yokkaichi dan Tetsuya Hirako (42), juga karyawan perusahaan, berdomisili di Komono-cho Nagai.

Ketiganya diduga merekrut dan mengirim tiga warga negara Indonesia yang berstatus ilegal untuk bekerja di sebuah perusahaan di Kota Suzuka sejak November 2022 hingga Juli 2025.

Baca juga: Ribuan Pendaki Everest Terjebak Badai Salju, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban

Rekomendasi Untuk Anda

Para WNI tersebut kini juga ditahan polisi karena melanggar Undang-Undang Imigrasi Jepang (retensi ilegal) setelah diketahui bekerja di sektor pergudangan tanpa izin resmi.

Perusahaan INC di Bawah Sorotan Polisi

Menurut hasil penyelidikan awal, perusahaan INC yang berdiri sejak Desember 2006 dengan modal setor sebesar 20 juta yen, diduga telah beroperasi sebagai agen perekrutan yang menyalurkan tenaga kerja asing secara tidak sah.

Polisi menduga, perusahaan tersebut mendorong dan memfasilitasi perekrutan tenaga kerja ilegal untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Ketiganya juga akan diperiksa lebih lanjut terkait kemungkinan pelanggaran lain dalam bentuk promosi pekerjaan ilegal dan pemalsuan dokumen.

Hingga saat ini, kepolisian Prefektur Mie masih melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa catatan perekrutan dan aliran dana perusahaan.

Diskusi mengenai peluang dan aturan kerja di Jepang dibahas secara rutin oleh kelompok Pencinta Jepang.

Bagi yang ingin bergabung (gratis), silakan kirimkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp ke email: tkyjepang@gmail.com

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas