Perubahan Konstitusi Pakistan Ubah Mekanisme Pengangkatan Hakim Agung
independensi lembaga peradilan di negara itu disebut-sebut terancam oleh kampanye politik yang berupaya merekayasa konstitusi
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Ancaman terhadap Independensi Peradilan
- Dampak Amandemen dan Pengadilan Militer terhadap Warga Sipil
- Krisis Demokrasi dan Hak Asasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem peradilan Pakistan dinilai tengah berada di persimpangan jalan.
Dikutip dari Asian News Post, Selasa (14/10/2025), independensi lembaga peradilan di negara itu disebut-sebut terancam oleh kampanye politik yang berupaya merekayasa konstitusi serta menundukkan hukum di bawah kekuasaan.
Indikasi intervensi politik dan pembalasan institusional semakin nyata setelah disahkannya Amandemen Konstitusi ke-26 serta pembatalan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya melarang pengadilan militer terhadap warga sipil.
Dua langkah ini disebut menandai krisis bukan hanya dalam penafsiran hukum, tapi juga krisis eksistensial lembaga peradilan itu sendiri.
Krisis bermula dari gelombang protes 9 Mei 2023, usai penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan.
Ribuan pendukung partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), ditahan, sebagian besar diadili lewat mekanisme militer.
Mahkamah Agung Pakistan sempat menyatakan langkah itu inkonstitusional pada Oktober 2023, namun keputusan tersebut segera dibatalkan oleh amandemen konstitusi yang disahkan setahun kemudian.
Melalui Amandemen ke-26, parlemen membentuk Komite Parlemen Khusus yang didominasi politisi untuk menunjuk Ketua Mahkamah Agung,
sekaligus mengubah struktur Komisi Yudisial Pakistan agar lebih berpihak pada eksekutif dan legislatif. Langkah ini disebut sebagai “reformasi teknokratis,” namun banyak pihak menilai itu hanyalah cara sistematis untuk menetralkan perbedaan pendapat di pengadilan dan memperkuat kendali politik.
“Perubahan ini membuka pengaruh politik luar biasa besar terhadap pengangkatan dan administrasi hakim, sekaligus melemahkan kemampuan lembaga peradilan dalam melindungi hak asasi manusia,” ucap Sekretaris Jenderal Komisi Ahli Hukum Internasional, Santiago Canton.
Proses legislasi juga dinilai cacat: rancangan amandemen dirahasiakan, tanpa konsultasi publik, dan disahkan tanpa perdebatan berarti di parlemen.
Akibatnya, lembaga peradilan kini terpecah dan penuh ketegangan internal.
Sejumlah hakim bahkan menyebut peradilan Pakistan sebagai “kediktatoran berkedok hukum.”
Putusan terbaru Majelis Konstitusi pada Mei 2025 yang mengembalikan wewenang pengadilan militer atas warga sipil menandai langkah mundur besar dalam demokrasi Pakistan.
Alasan “keamanan nasional” yang digunakan dinilai berbahaya karena menyamakan perbedaan pendapat dengan terorisme.
Kini, sistem hukum Pakistan menghadapi ancaman lebih luas: pembatasan kebebasan berekspresi, kriminalisasi protes damai, serta sensor digital melalui pemblokiran media sosial.
Dalam kondisi seperti ini, hukum bukan lagi pelindung warga, melainkan alat kekuasaan.
Perjuangan peradilan Pakistan untuk mempertahankan independensinya menjadi ujian besar bagi masa depan demokrasi di negara tersebut.
Pertanyaannya kini, bukan lagi apakah independensi hukum sedang diserang, tetapi apakah masih bisa bertahan ke depan.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.