Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

WNI Divonis 6 Tahun Penjara di Jepang karena Bobol Rumah dan Lukai Lansia

Aksinya membuat kedua korban terluka di wajah dan lengan, dan memerlukan waktu sekitar sebulan untuk pulih

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in WNI Divonis 6 Tahun Penjara di Jepang karena Bobol Rumah dan Lukai Lansia
SBS (TV Shizuoka)
SIDANG WNI DI JEPANG - Ruang pengadilan Shizuoka cabang Hamamatsu yang mengadili WNI kemarin Jumat (24/10/2025) Foto SBS (TV Shizuoka) 

Ringkasan Berita:
  • Yogi Ageng Prayogo (25), warga negara Indonesia yang terbukti membobol rumah dan melukai pasangan lansia di Prefektur Shizuoka divonis 6 tahun penjara
  • Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa 7 tahun penjara
  • Uang hasil kerja Yogi habis untuk berjudi hingga mendorongnya melakukan pencurian.

 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Pengadilan Cabang Hamamatsu, Distrik Shizuoka, Jepang, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Yogi Ageng Prayogo (25), warga negara Indonesia yang terbukti membobol rumah dan melukai pasangan lansia di Prefektur Shizuoka.

Kasus ini terjadi pada 18 November 2024 di kawasan Kuniyasu, Kota Kakegawa.

Yogi, yang bekerja sebagai peserta program magang kerja (technical intern) di sebuah perusahaan bahan baku, masuk ke rumah pasangan berusia 81 dan 78 tahun sambil membawa pisau dapur. 

Aksinya membuat kedua korban terluka di wajah dan lengan, dan memerlukan waktu sekitar sebulan untuk pulih.

Dalam sidang yang digelar Jumat (24/10/2025), Hakim Ketua Naomi Raishi menyebut tindakan terdakwa bermotif kecanduan perjudian online.

Rekomendasi Untuk Anda

Uang hasil kerja Yogi habis untuk berjudi hingga mendorongnya melakukan pencurian.

Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Perampokan terhadap Karyawati Toko Helm di Brebes

“Motif melakukan kejahatan karena judi online dan memukul tangan korban dengan pisau adalah tindakan kejam. Ketakutan korban sangat besar,” ujar Hakim Raishi seperti dikutip media lokal setempat.

Ketua Hakim Raishi adalah hakim senior dari angkatan ke-47 di pengadilan Jepang.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan enam tahun dengan pertimbangan Yogi belum pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.

Yogi telah berada di Jepang selama dua tahun melalui program magang tenaga kerja Indonesia.

Program ini sejatinya bertujuan memberi pelatihan dan pengalaman kerja di industri Jepang.

Namun, sejumlah peserta kerap menghadapi tekanan ekonomi dan kesulitan adaptasi, yang bisa memicu stres dan masalah sosial.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pembinaan lebih ketat terhadap tenaga magang Indonesia di Jepang, termasuk edukasi tentang pengelolaan keuangan dan bahaya judi online.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tokyo diharapkan terus memperkuat pendampingan hukum dan konsuler bagi WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri.

 Diskusi tenaga kerja di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas