Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Jepang Tingkatkan Transparansi Kepemilikan Aset oleh WNA

Pemerintah tengah menyiapkan basis data terpusat untuk memantau status kepemilikan real estat oleh warga asing

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Jepang Tingkatkan Transparansi Kepemilikan Aset oleh WNA
Tribunnews.com/Richard Susilo
KEPEMILIKAN PROPERTI - Untuk pendaftaran hak milik, sertifikat tanah, hak kepemilikan & hak atas properti, fungsi administratif dilakukan oleh kantor lokal di bawah Ministry of Justice (MOJ). Foto kementerian kehakiman di Kasumigaseki Tokyo 

Ringkasan Berita:
  • Jepang sedang menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pembeli properti asing melaporkan kewarganegaraan mereka. 
  • Sistem pendataan ini ditargetkan mulai berjalan 2026 dan dioperasikan penuh pada 2027. 
  • Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan serta mengendalikan potensi pembelian spekulatif.
 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Pemerintah Jepang akan mulai menanyakan kewarganegaraan pembeli properti asing mulai 2026, sebagai bagian dari penguatan pengawasan kepemilikan real estat oleh warga negara luar.

Kerangka hukum sedang disusun dan ditargetkan dapat beroperasi penuh pada tahun fiskal 2027.

“Mulai tahun fiskal 2027 akan ditanyakan kewarganegaraan pemilik properti di Jepang, namun kemungkinan penerapan bertahap sudah dimulai pada 2026,” ujar seorang pejabat pemerintah kepada Tribunnews.com, Senin (1/12/2025).

Selama ini, warga asing bebas membeli properti di Jepang tanpa pencatatan kewarganegaraan.

Namun meningkatnya aktivitas pembelian oleh warga China dan Taiwan, dari Hokkaido hingga Fukuoka, mendorong pemerintah memperketat pendataan kepemilikan.

Baca juga: Heboh Jepang Mulai Jual Mesin Cuci Manusia, Dibanderol Rp6,4 Miliar, Bisa Memantau Detak Jantung

Basis Data Nasional Pemilik Properti Asing

Pemerintah tengah menyiapkan basis data terpusat untuk memantau status kepemilikan real estat oleh warga asing.

Rekomendasi Untuk Anda

Sistem baru ini akan mengintegrasikan data tanah, kondominium, lahan pertanian, hutan, hingga area strategis seperti pulau perbatasan dan fasilitas pertahanan.

Registrasi kewarganegaraan rencananya akan dimasukkan ke Registri Berbasis Real Estat di bawah pengelolaan Badan Digital, bekerja sama dengan Sekretariat Kabinet, Kementerian Kehakiman, serta kementerian terkait lainnya.

Saat ini, kewajiban pelaporan kewarganegaraan baru berlaku untuk pembelian lahan pertanian, sedangkan kondominium belum memerlukan data tersebut.

Melalui database baru, pemerintah menargetkan adanya sistem pelaporan tunggal dan terstandar.

Aturan Akan Menjangkau Pembelian Berbasis Korporasi

Pendataan tidak hanya berlaku bagi individu asing. Pembelian properti melalui perusahaan Jepang dengan dana asing juga akan dicatat, termasuk kewarganegaraan pemegang saham utama dan pejabat perusahaan—khususnya pada transaksi lahan berskala besar atau aset strategis.

Kewajiban pelaporan properti asing saat ini terbatas untuk akuisisi berbasis investasi dalam kerangka Undang-Undang Valuta Asing.

Namun pemerintah mempertimbangkan perluasan cakupan agar transparansi kepemilikan semakin jelas.

Kekhawatiran Publik dan Harga yang Melonjak

Dorongan penguatan regulasi muncul dari kekhawatiran publik terkait meningkatnya pembelian tanah oleh pihak asing, termasuk isu eksploitasi sumber air hingga spekulasi pasar yang memicu kenaikan harga apartemen.

Jika pendataan kewarganegaraan diterapkan, memungkinkan munculnya perbedaan tarif pajak real estat antara warga Jepang dan non-WNI, serta menjadi dasar penyusunan aturan pembatasan pembelian di masa depan.

Rancangan kebijakan regulasi ditargetkan masuk dalam agenda kebijakan luar negeri mulai Januari mendatang.

Diskusi mengenai kebijakan properti Jepang dapat diikuti secara gratis oleh pencinta Jepang. Kirim nama, alamat, dan nomor WhatsApp ke email: tkyjepang@gmail.com.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas