Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UU Smartphone Baru Jepang Resmi Berlaku, Pengguna Lebih Banyak Pilihan

UU ini ditujukan untuk membatasi dominasi perusahaan raksasa teknologi yang menguasai sistem operasi dan toko aplikasi smartphone

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in UU Smartphone Baru Jepang Resmi Berlaku, Pengguna Lebih Banyak Pilihan
Mainichi
UU SMARTPHONE BARU - Layar aplikasi "Play Store" Google (kanan) dan aplikasi App Store" (kiri) Apple difoto tanggal 12 Desember 2025 di Chiyoda-ku, Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –  Jepang memberlakukan Undang-Undang Promosi Persaingan Perangkat Lunak Khusus Smartphone atau dikenal sebagai UU Smartphone Baru, mulai Kamis (18/12/2025). 

Regulasi ini dinilai sebagai titik balik besar dalam industri smartphone, dan berpotensi membawa dampak langsung bagi pengguna, termasuk kemungkinan turunnya harga aplikasi dan item digital berbayar.

UU ini ditujukan untuk membatasi dominasi perusahaan raksasa teknologi yang menguasai sistem operasi dan toko aplikasi smartphone.

Perusahaan yang menjadi sasaran utama antara lain Google, Apple, serta anak usaha Apple, iTunes.

Regulasi berlaku bagi operator toko aplikasi dengan lebih dari 40 juta pengguna aktif bulanan di Jepang.

Baca juga: Anggaran 43 Triliun Yen, Jepang Siapkan Pertahanan Hadapi Ancaman Kawasan

Pengguna Kini Wajib Diberi Pilihan

Selama ini, smartphone berbasis Android dan iPhone secara otomatis menggunakan browser dan mesin pencari bawaan, seperti Google Chrome, Google Search, atau Safari.

Rekomendasi Untuk Anda

Melalui UU baru ini, Google dan Apple diwajibkan menyediakan “layar pilihan” saat pengaturan awal maupun pembaruan sistem operasi.

Artinya, pengguna kini dapat memilih browser dan layanan pencarian dari berbagai perusahaan, bukan lagi otomatis menggunakan layanan bawaan OS.

Operator telekomunikasi besar Jepang seperti KDDI dan NTT DoCoMo telah mulai mengumumkan perubahan ini kepada pelanggan mereka sejak Desember 2025.

Pemerintah Jepang dan Komisi Perdagangan Adil (JFTC) berharap kebijakan ini dapat mengurangi praktik monopoli pintu masuk layanan digital yang selama ini dikuasai perusahaan teknologi besar.

Toko Aplikasi Pihak Ketiga Dibuka

Perubahan besar lainnya adalah dibukanya toko aplikasi pihak ketiga di luar Google Play dan Apple App Store.

Selama ini, pengembang aplikasi harus membayar komisi hingga 30 persen kepada Google dan Apple, baik untuk aplikasi berbayar maupun pembelian item di dalam aplikasi, terutama pada game.

Direktur Eksekutif Mobile Content Forum, Takamasa Kishihara, menyebut biaya tersebut sebagai beban berat.

“Dalam 10 tahun, perusahaan game telah membayar ratusan miliar yen sebagai komisi. Jika dana sebesar itu bisa dipertahankan, berapa banyak inovasi yang bisa lahir,” ujar Kishihara.

Dengan diizinkannya sistem pembayaran eksternal, biaya tersebut berpotensi ditekan dan harga aplikasi serta item digital bisa menjadi lebih murah bagi konsumen.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Jepang Tembus 558.900 Orang

Harapan dan Kekhawatiran

Pakar industri digital Hideaki Yokota dari MM Research Institute menilai UU ini memberi keuntungan bagi pengguna.

“Pengguna akan memiliki lebih banyak pilihan, termasuk aplikasi dengan harga lebih murah serta layanan pencarian dan browser yang minim iklan,” ujar Yokota.

Namun, sejumlah pihak menilai dampaknya tidak akan instan.

Pejabat perusahaan telekomunikasi besar menyebut Google Play dan App Store sudah terlalu mengakar, sehingga toko aplikasi baru sulit bersaing.

Selain itu, muncul pula kekhawatiran soal keamanan.

Presiden KDDI Hiroshi Matsuda mengingatkan bahwa sistem pilihan di awal penggunaan dapat membingungkan pengguna, serta berpotensi membuka celah penyebaran aplikasi berbahaya jika pengawasan toko aplikasi pihak ketiga lemah.

Pengalaman Uni Eropa, yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa, menunjukkan munculnya aplikasi berbahaya dan pelanggaran hak cipta.

Karena itu, pemerintah Jepang menekankan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat.

Menuju Persaingan Digital yang Lebih Adil

Berbeda dengan pendekatan lama yang menghukum setelah pelanggaran terjadi, UU Smartphone Baru menerapkan pra-regulasi, dengan menetapkan praktik terlarang sejak awal. Pelanggaran dapat dikenai sanksi dan denda administratif.

UU ini juga akan ditinjau setiap tiga tahun, mengingat pesatnya perkembangan teknologi digital.

Pemerintah Jepang mengakui bahwa pada tahap awal akan terjadi kebingungan dan penyesuaian, namun berharap regulasi ini menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi pengguna dan pengembang aplikasi.

Diskusi  ponsel di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas