Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Revisi Biaya Medis Jepang Naik 3,09 Persen, Tertinggi dalam 30 Tahun

Langkah diambil di tengah meningkatnya tekanan biaya operasional, kekurangan tenaga medis, kebutuhan memperbaiki kondisi kerja di sektor kesehatan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Revisi Biaya Medis Jepang Naik 3,09 Persen, Tertinggi dalam 30 Tahun
Tribunnews.com/Richard Susilo
BIAYA KESEHATAN - Gedung Kementerian kesehatan Jepang di Kasumigaseki Tokyo Jepang. Pemerintah Jepang melakukan penyesuaian akhir untuk menaikkan bagian utama dalam revisi biaya medis sebesar 3,09 persen pada tahun fiskal berikutnya. Jika diputuskan resmi, kenaikan ini akan menjadi yang pertama kali melampaui angka 3 persen dalam 30 tahun terakhir 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Jepang tengah melakukan penyesuaian akhir untuk menaikkan “bagian utama” dalam revisi biaya medis sebesar 3,09 persen
  • Langkah ini diambil di tengah meningkatnya tekanan biaya operasional, kekurangan tenaga medis
  • Rumah sakit universitas nasional pada tahun fiskal ini diperkirakan sekitar 70 persen mengalami defisit

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Pemerintah Jepang tengah melakukan penyesuaian akhir untuk menaikkan “bagian utama” dalam revisi biaya medis sebesar 3,09 persen pada tahun fiskal berikutnya. Jika diputuskan resmi, kenaikan ini akan menjadi yang pertama kali melampaui angka 3 persen dalam 30 tahun terakhir.

"Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Ueno serta Menteri Keuangan Katayama telah mengadakan pembahasan dengan Perdana Menteri Sanae Takaichi pada Jumat (19/12/2025) dan kini memasuki tahap akhir penyesuaian menuju kenaikan tersebut," ungkap sumber Tribunnews.com di kementerian kesehatan Jepang Jumat ini.

Biaya medis di Jepang yakni tarif yang dibayarkan kepada rumah sakit dan institusi medis—direvisi setiap dua tahun sekali.

Kenaikan 3,09 persen ini terutama menyasar “bagian utama” biaya medis yang berkaitan langsung dengan biaya tenaga profesional medis, termasuk dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.

Baca juga: Biaya Kesehatan di Indonesia Tinggi, Apa Penyebabnya?

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya tekanan biaya operasional, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan untuk memperbaiki kondisi kerja di sektor kesehatan.

Sebagai perbandingan, pada revisi sebelumnya, kenaikan bagian utama biaya medis hanya berada di angka 0,88 persen. Oleh karena itu, rencana kenaikan kali ini dinilai sangat signifikan dan menandai perubahan besar dalam kebijakan kesehatan Jepang.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah dijadwalkan akan mengambil keputusan resmi pada pekan depan. Jika disahkan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan layanan medis di Jepang, khususnya di tengah tantangan populasi menua dan meningkatnya permintaan layanan kesehatan.

Namun di sisi lain, kenaikan biaya medis juga berpotensi menambah tekanan pada keuangan sistem asuransi kesehatan nasional, sehingga pemerintah menegaskan akan tetap memperhatikan keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan keberlanjutan fiskal.

Terkait penyesuaian revisi tarif layanan medis tahun depan yang diarahkan pada kenaikan bagian utama sebesar 3,09 persen, Ketua Konferensi Direktur Rumah Sakit Universitas Nasional, Seiji Otori, mengatakan, “Jika kondisi ini terus berlanjut, kemungkinan besar pada tahun fiskal Reiwa 9 (2027) situasinya akan kolaps. Namun, melalui anggaran tambahan kali ini dan revisi tarif layanan medis, setidaknya keadaan ini bisa sedikit diperpanjang.”

Rumah sakit universitas nasional pada tahun fiskal ini diperkirakan sekitar 70 persen mengalami defisit, dan total defisit dari 44 rumah sakit diperkirakan mencapai 32,1 miliar yen.

Diskusi  kesehatan di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas