Pakar Pertanyakan Dalih Trump atas Serangan Kapal di Karibia: Tidak Sah Secara Hukum
Para pakar menilai dalih perang melawan teror yang digunakan Trump untuk membenarkan serangan kapal di Karibia tidak sah secara hukum.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Sri Juliati
Ringkasan Berita:
- Pembelaan Presiden AS Donald Trump atas serangan mematikan terhadap kapal yang diduga membawa narkoba di Karibia dan Pasifik menuai kritik tajam.
- Para pakar hukum menilai dalih “perang melawan teror” tidak memiliki dasar hukum karena AS tidak terlibat konflik bersenjata di Amerika Latin.
- Serangan yang menewaskan hampir 100 orang sejak September itu juga disebut tidak mendapat otorisasi Kongres.
TRIBUNNEWS.COM - Pembelaan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump atas serangan mematikan terhadap kapal-kapal yang diduga membawa narkoba di Karibia dan Pasifik kembali menuai kritik.
Para ahli hukum menilai penggunaan dalih “perang melawan teror” untuk membenarkan operasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menghadapi kritik dari Partai Demokrat dan kelompok hak asasi manusia, sekutu Trump kerap menyamakan pemboman kapal-kapal tersebut dengan kampanye pembunuhan menggunakan pesawat nirawak pada era mantan Presiden Barack Obama.
Namun para pakar menegaskan perbandingan tersebut keliru karena Amerika Serikat tidak berada dalam konflik bersenjata di kawasan Amerika Latin, lapor Al Jazeera.
“Kita harus mengakui bahwa serangan-serangan ini memperluas penyalahgunaan kekuasaan yang kita lihat dalam ‘perang melawan teror’,” kata Annie Shiel, Direktur Advokasi AS di Center for Civilians in Conflict, kepada Al Jazeera.
Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut membuka preseden baru yang berbahaya.
Shiel menambahkan serangan AS di Karibia dan Pasifik timur sejak September telah menewaskan hampir 100 orang.
Menurutnya, operasi tersebut juga tidak memperoleh otorisasi dari Kongres AS.
Untuk meredam kritik, sejumlah anggota Partai Republik merujuk kebijakan era Obama.
Senator Tim Sheehy mengatakan sistem penargetan serupa telah digunakan secara luas dalam operasi kontra-terorisme sebelumnya.
Senator Markwayne Mullin turut menyebut penyelundup narkoba sebagai “teroris”.
Baca juga: Trump Umumkan Serangan Militer Besar-besaran, Targetkan Markas ISIS di Suriah
Ia mempertanyakan perbedaan antara serangan terhadap kelompok yang dilabeli teroris di Timur Tengah dan mereka yang terlibat perdagangan narkoba di kawasan Amerika.
Meski kebijakan pesawat nirawak Obama juga menuai kritik selama bertahun-tahun, para ahli menilai serangan kapal di era Trump melampaui hukum dan norma internasional.
“Tidak ada konflik bersenjata di Karibia, dan para penyelundup narkoba adalah warga sipil, bukan target militer yang sah,” kata Shiel.
Pentagon menyatakan serangan tersebut sah dan ditujukan kepada organisasi teroris yang ditetapkan untuk melindungi keamanan nasional.
Namun para pengkritik menegaskan Hukum Konflik Bersenjata tidak berlaku karena tidak ada konflik bersenjata di Karibia maupun Pasifik timur, menurut Al Jazeera.
Senat Tuding Konflik Senjata hanya Karangan
Kritik juga datang dari Senat AS.
Sepuluh senator Demokrat menulis surat yang menuding pemerintah “mengarang konflik bersenjata” dan menyebut serangan tersebut sebagai pembunuhan di luar proses hukum.
“Serangan-serangan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hak untuk hidup menurut hukum AS dan internasional,” tulis para senator tersebut.
Mereka menegaskan bahwa pelabelan sebagai teroris atau kombatan tidak membenarkan pembunuhan di luar hukum.
John Walsh dari Washington Office on Latin America (WOLA) mengatakan penggambaran perdagangan narkoba sebagai “narkoterorisme” merupakan pengaburan realitas.
Menurutnya, kartel narkoba beroperasi demi keuntungan ekonomi dan tidak memiliki motif politik atau struktur layaknya kelompok bersenjata.
Pemerintahan Trump diketahui menetapkan organisasi narkoba sebagai “organisasi teroris asing” dan mengklasifikasikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal.
Walsh memperingatkan bahwa pelabelan tersebut dapat membuka kewenangan luas bagi presiden untuk menggunakan kekuatan militer tanpa batas geografis yang jelas.
Baca juga: Susul China, Trump Pasang Target 2028 untuk Misi Astronot AS ke Bulan
Para pembela hak asasi manusia mendesak pemerintah AS membuka dasar hukum resmi serangan tersebut, yang hingga kini belum dipublikasikan.
Sejumlah pakar menduga dasar hukum itu merujuk pada memo internal yang digunakan selama era “perang melawan teror”.
Profesor hukum internasional Universitas Utrecht, Jessica Dorsey, mengatakan ketergantungan pada proses internal tanpa pengawasan eksternal justru memungkinkan perluasan penggunaan kekuatan mematikan.
Sementara itu, Profesor Universitas Yale Samuel Moyn menegaskan bahwa kebijakan serupa di masa lalu tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Dua kesalahan tidak akan menghasilkan kebenaran,” kata Moyn kepada Al Jazeera, seraya menyebut serangan tersebut sebagai bagian dari pola perluasan kekuasaan eksekutif AS dalam penggunaan kekuatan militer.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.