Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jepang Hapus Pemberitahuan 2 Bulan kepada Pengacara Sebelum Asing Dideportasi Paksa

Jepang hapus sistem pemberitahuan deportasi ke pengacara mulai 1 Februari. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai melemahkan hak hukum warga asing

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jepang Hapus Pemberitahuan 2 Bulan kepada Pengacara Sebelum Asing Dideportasi Paksa
Tribunnews.com/Richard Susilo
KEBIJAKAN IMIGRASI JEPANG - Kantor imigrasi Jepang di Shinagawa Tokyo. Badan Layanan Imigrasi Jepang (Immigration Services Agency/ISA) memutuskan menghapus sistem pemberitahuan kepada pengacara dua bulan sebelum pelaksanaan deportasi paksa terhadap warga negara asing. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari mendatang, dan telah resmi diberitahukan kepada Federasi Asosiasi Pengacara Jepang (Tribunnews.com/Richard Susilo) 

Ringkasan Berita:
  • Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA) resmi menghapus sistem pemberitahuan kepada pengacara dua bulan sebelum deportasi paksa warga asing, berlaku mulai 1 Februari 
  • Kebijakan ini dinilai memicu pelarian dan gangguan operasional karena informasi deportasi kerap tersebar ke publik 
  • Meski pemberitahuan kepada warga asing tetap ada, federasi pengacara Jepang menilai penghapusan ini melanggar hak atas peradilan.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –   Badan Layanan Imigrasi Jepang (Immigration Services Agency/ISA) memutuskan menghapus sistem pemberitahuan kepada pengacara dua bulan sebelum pelaksanaan deportasi paksa terhadap warga negara asing.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari mendatang, dan telah resmi diberitahukan kepada Federasi Asosiasi Pengacara Jepang (Nichibenren).

"Sistem yang dikenal sebagai “pemberitahuan kepada pengacara” itu selama ini memungkinkan pihak imigrasi memberi tahu pengacara perwakilan seorang asing mengenai perkiraan waktu deportasi sekitar dua bulan sebelumnya," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa (27/1/2026).

Dengan adanya tenggat tersebut, pengacara dapat menyiapkan gugatan hukum, termasuk permohonan pembatalan keputusan deportasi.

Namun, ISA menilai sistem ini menimbulkan “efek samping”. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut pihak imigrasi, dalam beberapa tahun terakhir ada pengacara yang menuliskan jadwal deportasi di media sosial sehingga memicu gelombang protes dan telepon ke kantor imigrasi. 

Baca juga: Gubernur Bank Sentral Jepang Digaji Rp3,8 Miliar per Tahun, Naik 4,8 Persen

Selain itu, sejak 2019 tercatat sedikitnya tujuh kasus warga asing melarikan diri setelah memanfaatkan informasi dari sistem tersebut.

Atas dasar itu, ISA memutuskan untuk menghapus sistem pemberitahuan kepada pengacara

Meski demikian, pemberitahuan kepada warga asing yang bersangkutan—yakni bahwa deportasi akan dilakukan “setelah satu bulan”—tetap dipertahankan.

Keputusan ini menuai kritik keras dari kalangan advokat. 

Pada 27 Januari, Ketua Nichibenren, Reiko Fuchigami, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa sistem tersebut merupakan mekanisme yang sangat penting untuk menjamin secara efektif hak atas pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Konstitusi Jepang.

Nichibenren menilai ISA belum menunjukkan dasar statistik yang memadai mengenai klaim gangguan operasional akibat sistem tersebut. 

Mereka juga menekankan bahwa di tengah kebijakan pemerintah yang semakin mempercepat deportasi, peran sistem ini justru semakin penting. 

Federasi pengacara menolak penghapusan sepihak dan mendesak agar dialog antara kedua pihak terus dilanjutkan.

Dengan berakhirnya sistem ini, para pengamat khawatir warga asing yang menghadapi deportasi akan semakin kesulitan memperoleh waktu yang cukup untuk menempuh jalur hukum,

Diskusi  keimigrasian di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas