Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Modus Tilang Sepeda di Jepang, Lansia Tertipu Polisi Gadungan dan Serahkan Uang Rp5 Juta

Modus baru penipuan tilang sepeda di Jepang makan korban lansia, pelaku mengaku polisi dan minta denda langsung di tempat hingga Rp5 juta

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Modus Tilang Sepeda di Jepang, Lansia Tertipu Polisi Gadungan dan Serahkan Uang Rp5 Juta
Tribunnews.com/Richard Susilo
Contoh Aokippu tilang sepeda ringan dan Akakippu untuk pelanggaran berat seperti mengendarai sepeda sambil mabuk (Tribunnews.com/Richard Susilo) 

Ringkasan Berita:
  • Di Prefektur Aichi, Jepang, seorang lansia menjadi korban penipuan baru berkedok tilang sepeda (aokippu) oleh dua pria yang mengaku polisi 
  • Pelaku meminta denda langsung di tempat dan berhasil membawa kabur 50 ribu yen sebelum melarikan diri dengan mobil van 
  • Polisi menegaskan tidak ada pembayaran denda di lokasi dan mengimbau warga agar lebih waspada

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, JEPANG – Kasus penipuan dengan modus baru terkait aturan tilang sepeda (aokippu) pertama kali terjadi di Prefektur Aichi. Seorang pria lansia menjadi korban setelah ditipu oleh dua orang yang mengaku sebagai polisi.

Peristiwa terjadi pada 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 di kawasan Meito-ku, Aichi. 

"Korban, pria berusia 70-an dari Tenpaku, saat itu sedang mengendarai sepeda di trotoar," ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang.

Ia kemudian dihentikan oleh dua pria tak dikenal yang mengenakan kemeja biru lengan panjang dan mengaku sebagai petugas kepolisian.

Kedua pelaku menegur korban dengan alasan pelanggaran lalu lintas. Mereka mengatakan bahwa korban melanggar aturan karena tidak memberi isyarat tangan saat ada pejalan kaki.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah itu, pelaku meminta korban membayar denda di tempat.

Baca juga: 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor: Jadi Polisi Gadungan, Peras Sesawa Warga Jepang

“Jika tidak membayar sekarang, harus langsung dikenai sanksi. Karena kami dua petugas, bayar masing-masing 25 ribu yen,” ujar pelaku.

Korban akhirnya menyerahkan total 50 ribu yen (sekitar Rp5 juta) sebelum kedua pelaku melarikan diri menggunakan mobil van putih.

Modus “Aokippu” Disalahgunakan

Kasus ini merupakan yang pertama di Prefektur Aichi yang memanfaatkan sistem baru tilang sepeda (aokippu) yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026.

Menurut Aichi Prefectural Police, "Hingga 14 April, terdapat 136 pelanggaran sepeda yang telah ditindak dan pelanggaran terbanyak adalah tidak berhenti di rambu STOP.”

Namun, polisi menegaskan bahwa tidak pernah ada pembayaran denda langsung di lokasi dan juga pembayaran hanya dilakukan melalui lembaga keuangan resmi, seperti lewat kantor pos.

Imbauan Polisi

Polisi mengingatkan masyarakat agar jangan menyerahkan uang tunai di tempat kepada siapa pun.

"Waspada terhadap orang yang mengaku polisi tanpa identitas jelas dan segera hubungi 110 jika menemukan situasi mencurigakan."

Kasus ini menjadi peringatan serius, terutama bagi warga lansia, agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan baru yang memanfaatkan aturan terbaru di Jepang.

Diskusi  beasiswa  di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas