Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Republika Tolak Kriminalisasi Dua Jurnalisnya yang Ditahan Israel

Sikap tegas pers nasional! Dua jurnalisnya ditangkap militer Israel di perairan internasional, Pemred Republika kecam keras.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Republika Tolak Kriminalisasi Dua Jurnalisnya yang Ditahan Israel
Instagram @globalpeaceconvoy
JURNALIS INDONESIA DITANGKAP ISRAEL — Militer Israel (IDF) mencegat kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional lepas pantai Siprus hingga sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk jurnalis Republika, ditangkap. Redaksi Republika mengecam tindakan pencegatan paksa dan kriminalisasi terhadap misi kemanusiaan tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Benteng kebebasan pers diusik! Pimpinan redaksi Harian Republika kecam pencegatan bersenjata militer Israel terhadap awak medianya.
  • Berlayar tanpa senjata, dua jurnalis nasional ditahan bersama tujuh relawan kemanusiaan Indonesia lainnya di laut lepas Mediterania.
  • Menolak segala bentuk kriminalisasi, pihak redaksi di Jakarta kini fokus penuh menuntut jaminan keselamatan nyawa korban.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemimpin Redaksi Harian Republika, Andi Muhyiddin, mengecam keras tindakan militer Israel atau Israel Defense Forces (IDF) yang melakukan pencegatan paksa (interception) terhadap kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional.

Dalam insiden bersenjata tersebut, dua jurnalis nasional Harian Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, terkonfirmasi turut ditangkap dan ditahan oleh otoritas militer zionis.

Andi menyatakan bahwa operasi militer di siang bolong tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional serta prinsip kebebasan sipil warga dunia.

Pelanggaran Serius Hak Sipil Internasional

Pihak redaksi menilai tindakan angkatan laut asing di wilayah laut lepas tersebut telah mencederai hukum internasional, terutama aturan perlindungan bagi pekerja pers yang sedang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik.

"Kami mengecam keras tindakan intersepsi yang dilakukan militer Zionis Israel terhadap kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional. Tindakan ini pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kemanusiaan universal, serta kebebasan sipil warga dunia yang membawa bantuan bagi rakyat Palestina di Gaza," tegas Andi Muhyiddin dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Tiga Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel, GPCI: Ada 11 Kapal Dibajak di Laut Internasional

Menurut Andi, seluruh delegasi sipil yang berada di dalam armada kapal tersebut murni menjalankan misi solidaritas global untuk membantu warga di Jalur Gaza yang tengah menghadapi blokade total.

"Para relawan datang bukan membawa senjata, melainkan solidaritas, obat-obatan, bantuan logistik, dan suara nurani dunia untuk warga sipil Palestina yang menghadapi blokade, kelaparan, dan agresi tanpa henti," tambahnya.

Fokus Utama pada Jaminan Keselamatan Nyawa

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan data manifes penumpang, terdapat sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam rombongan tersebut, di mana dua di antaranya merupakan jurnalis Harian Republika yang melekat melakukan tugas jurnalistik.

Andi menegaskan bahwa keselamatan Bambang Noroyono dan Thoudy Badai kini menjadi prioritas tertinggi bagi manajemen redaksi di Jakarta. Pihaknya menolak segala bentuk pembenaran atas penahanan paksa tersebut.

"Dalam rombongan terdapat sembilan relawan asal Indonesia, termasuk dua jurnalis Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, yang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan. Keselamatan mereka menjadi perhatian serius kami," ujar Andi.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Upayakan Pembebasan Dua Jurnalis Republika Ditangkap Israel

Andi menambahkan, institusi pers nasional akan terus mengawal jalur diplomasi darurat agar tidak terjadi tindakan kriminalisasi lebih lanjut di perairan internasional.

"Kami berdiri bersama para relawan kemanusiaan dunia. Dan kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap misi kemanusiaan di perairan internasional," pungkasnya.

 
Di tengah ancaman penahanan sepihak oleh militer asing di laut lepas, ketegasan sikap institusi pers nasional kini menjadi penggerak utama bagi percepatan langkah perlindungan hukum dari Kementerian Luar Negeri.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas