Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara atas Operasi Drone ke Korut
Pengadilan Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Yoon Suk Yeol dinyatakan bersalah memerintahkan operasi drone ke Korea Utara untuk memicu krisis keamanan.
- Pengadilan menyebut tindakan itu sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
- Yoon kini menghadapi total delapan persidangan, termasuk kasus darurat militer dan dugaan korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Hukuman tersebut dijatuhkan atas tuduhan memerintahkan infiltrasi pesawat nirawak ke Korea Utara guna meningkatkan ketegangan antar-Korea dan menciptakan alasan bagi deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Menurut laporan Kantor Berita Yonhap, pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena mengarahkan operasi pesawat tak berawak sebagai bagian dari upaya meningkatkan ancaman keamanan dan membenarkan langkah luar biasa melalui penerapan darurat militer.
Pengadilan menyebut Yoon memerintahkan operasi drone sekitar Oktober 2024 dengan tujuan memicu ketegangan militer di Semenanjung Korea dan mendorong respons dari Korea Utara yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk memberlakukan darurat militer.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Yoon bersalah atas dakwaan menguntungkan musuh, penyalahgunaan kekuasaan, serta menghalangi pelaksanaan hak-hak warga negara.
Pengadilan juga menilai rahasia militer kemungkinan bocor setelah salah satu pesawat nirawak jatuh di dekat Pyongyang.
“Untuk menciptakan kondisi bagi darurat militer, para terdakwa memutuskan menggunakan taktik perang psikologis militer untuk memprovokasi Korea Utara dan mendorong terjadinya provokasi,” kata pengadilan dalam putusannya, mengutip Anadolu Agency, Jumat (12/6/2026).
Pengadilan menilai tindakan tersebut sama dengan “mengkhianati” harapan rakyat bahwa presiden dan menteri pertahanan akan menggunakan kekuatan militer hanya untuk tujuan yang sah.
Majelis hakim juga menyebut terdapat motif pribadi di balik operasi tersebut.
Sebelumnya, Yoon telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Februari lalu karena memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal diterapkan.
Status darurat militer tersebut hanya berlangsung beberapa jam sebelum Majelis Nasional Korea Selatan memilih untuk mencabutnya.
Selain kasus terbaru ini, Yoon juga menghadapi total delapan persidangan lain yang berkaitan dengan upaya darurat militernya, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, serta kasus kematian seorang perwira kelautan pada 2023.
Yoon Suk Yeol secara resmi dicopot dari jabatannya pada April 2025 setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dengan suara bulat menguatkan pemakzulannya terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.
Putusan tersebut kemudian memicu penyelenggaraan pemilihan presiden cepat di negara itu.
(*)