Google Terancam Bayar Denda Gara-gara Proyek Street View
Perusahaan Google Inc menghadapi tuntutan denda sebesar 25 ribu dollar AS atau sekitar Rp 229 juta (kurs Rp 9.100 per dollar AS)
Penulis:
Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Google Inc menghadapi tuntutan denda sebesar 25 ribu dollar AS atau sekitar Rp 229 juta (kurs Rp 9.100 per dollar AS) karena menunda investigasi terkait pengambilan data untuk proyek Street View project. Demikian dilansir Reuters, Senin (16/4/2012).
Proyek Street View dibuat Google yang membolehkan pengguna untuk melihat foto-foto saat mereka mencari sebuah lokasi. Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat ( FCC) mengatakan, perusahaan itu mengambil gambar tanpa izin dan mengutip jika Google menolak bekerjasama dengan mereka.
"Google menolak mengidentifikasi karyawan atau memberikan email. Perusahaan itu tak memberikan deklarasi tanpa mengumumkan identitas karyawannya dan mereka menolak melakukan itu," demikian keterangan dari FCC.
"Tidak mengikuti aturan ini akan mengancam kemungkinan komisi ini untuk melakukan investifasi terkait pelanggaran atas aturan dari komisi dan Communications Act," demikian keterangan yang dikeluarkan komisi ini. Google belum memberikan tanggapan atas pernyaaan komisi ini.
Antara Mei 2007-Mei 2010, Google mengambil data menggunakan jaringan wifi di seluruh AS dan dunia sebagai bagian dari proyek Street View. Proyek ini memberikan keleluasaan kepada user menggunakan Google Map dan Google Earth dengan menampikan gambar seperti jalan-jalan dan juga jalan bebas hambatan.
Sayangnya, selain gambar, Google juga mengambil data kata sandi, jejak penelusuran di internet,serta sejumlah data sensitif lainnya yang tak diperlukan untuk database proyek tersebut.
Google mengakui di depan publik pada tahun 2010 jika mereka mengambil data-data yang disebut payload data yang kemudian membuat FCC melakukan investigasi untuk menentukan apakah perusahaan itu telah melanggar Communications Act.