Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

BPKP Tidak Pernah Mengaudit Keuangan IM2

Namun memang, IM2 secara berkala diaudit oleh auditor publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo


TRIBUNNEWS.COM JAKARTA—Saksi Sukria yang juga menjabat sebagai General Manager Keuangan di IM2 mengungkapkan, bahwa tidak pernah terjadi pemeriksaan atau audit oleh BPKP. Namun memang, IM2 secara berkala diaudit oleh auditor publik.

Hal ini terungkap dalam sidang gugatan PT Indosat Tbk dan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pada sidang yang berlanjut Senin (25/3/2013), Indar mengajukan dua saksi dari pihak korporasi; Indosat dan IM2, dan dua saksi ahli dari BPKP, ahli Tata Usaha Negara, dan dari Mastel.

Sukria juga menyatakan, audit BPKP yang menyatakan IM2 telah merugikan Negara sebesar Rp 1,3 triliun meresahkan pegawai IM2 yang berjumlah 200-an orang. Menurut Sukria, audit itu mengejutkan karena asset IM2 hanya Rp. 700 miliar.

Saksi ahli yang juga mantan pejabat di BPKP, Dani Sudarsono, mengatakan bahwa BPKP mempunyai kewenangan secara hukum untuk menjalani pemeriksaan, namun sejak tahun 2000, kewenangan untuk pemeriksaan sudah tidak ada lagi. Dan yang melakukan adalah BPK. “Jika ada dugaan kerugian negara, harusnya meminta keterangan dari banyak pihak yang terkait, sehingga laporan itu bisa menjelaskan secara jelas dan tidak subyektif, dan semua pihak terkait wajib dipanggil dan dimintai keterangan, karena standart audit harus objectif, independen dan bebas dari intervensi,” kata Dani.

Saksi lainnya Fajar Aji Suryawan juga menegaskan, tidak pernah ada masalah dalam pembayaran BHP maupun USO oleh Indosat. Sejak pertama kali menjadi penyelenggara jaringan 3G, total pembayaran BHP yang dilakukan Indosat mencapai Rp 2 triliun. “Dan itu tidak pernah ada masalah,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih jauh, Fajar menyatakan, dalam kerjasama tersebut, seluruh pembayaran Indosat sudah termasuk dari pembayaran jasa dari pengguna atau penyelenggara jasa, termasuk penggunaan pita frekuensi.

Menurut Fajar, kerjasama Indosat dan IM2 adalah lazim terjadi di dunia telekomunikasi. Bahkan pemerintah menganjurkan adanya kerjasama tersebut demi memperluas penggunaan internet di Tanah Air.

Saksi ahli Eddy Thoyib dari Masyarakat Telematika (Mastel) menyatakan hal yang senada dengan Fajar. Eddy menegaskan, contoh kerjasama lain seperti Indosat dan IM2 adalah antara PT Telkom Tbk dengan PT Telkomsel Tbk. Karena itu, tuduhan yang dialamatkan ke IM2 oleh jaksa, justru melahirkan keresahan di industri telekomunikasi.

Sementara itu, Eric Paat, Pengacara Indar Atmanto mengatakan, bahwa penjelasan yang diberikan saksi-saksi sudah jelas, “Sudah jelas, dari saksi ahli audit, ahli TUN maupun ahli telekomunikasi, jelas semuanya. Intinya menjelaskan adanya penyalahgunaan wewenang, seperti dari saksi ahli audit, dikatakan, yang berwenang itu BPK bukan BPKP, kemudian standartnya pun di bawah standart umum, kemudian dari ahli TUN, sudah jelas tadi mengatakan kedudukan BPKP dengan BPK, satu-satunya yang bisa mengaudit kerugian negara adalah BPK,”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas