Google Diharuskan Bayar Denda Rp 29,7 Miliar Gara-gara Ini
Gara-gara Google membuat sistem usulan otomatis pada alat pencari Google, seorang warga Jepang menuntut
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang
TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara Google membuat sistem usulan otomatis pada alat pencari Google, seorang warga Jepang menuntut Google, dan Senin (15/4/2013), Pengadilan Negeri Tokyo mengabulkan tuntutan warga Jepang itu serta mengharuskan Google membayar denda 300.000 yen atau sekitar Rp 29,7 miliar (kurs Rp 99 per yen) kepada pihak penggugat. Bahkan pengadilan meminta agar sistem itu segera dihentikan.
Demikian hasil putusan Pengadilan Negeri Tokyo yang diliput Tribunnews.com, Senin (15/4/2013).
Mengapa dan ada apa mengenai tuntutan tersebut? Sistem usulan Google sejak 2008 membuat kata kunci yang dimasukkan ke kotak pencari, maka otomatis akan memunculkan pilihan atau usulan kosa kata apa yang baik dicari di Google. Misalnya kita mengetik nama kita sendiri di kotak pencari Google, belum di klik untuk mencari, maka biasanya sudah akan muncul otomatis berbagai usulan dari nama kita dan kosa kata lain.
Seorang warga Jepang merasa tersinggung dan marah sehingga menuntut ke pengadilan Tokyo karena apabila namanya dimasukkan ke kotak pencari Google, maka muncul otomatis usulan kata lain bersama namanya, dan bahkan menurutnya bisa terkait Yakuza sehingga membuat citra nama dan dirinya dapat kurang baik di Jepang.
Warga Jepang itu meminta agar sistem usulan otomatis itu dimatikan, tidak lagi dioperasikan oleh Google. Pada awalnya si penggugat meminta ganti rugi 13 juta yen kepada Google saat mengajukan tuntutan 15 hari lalu.
Tetapi hari ini Hakim Pengadilan Negeri Tokyo, Hisashi Kobayashi, memutuskan agar ganti rugi cukup 300.000 yen dan Google diminta pula segera menghentikan sistem usulan otomatis tersebut pada alat pencari di internet.Pihak Google sendiri masih pikir-pikir akan keputusan tersebut.