Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Bila Kasus IM2 –Indosat ke Arbitrase Internasional

Wacana proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G dibawa ke penyelesaian arbitrase internasiona

Penulis: Budi Prasetyo
zoom-in Bila   Kasus IM2 –Indosat   ke Arbitrase Internasional
TRIBUNNEWS.COM/BIAN H
Tantowi Yahya 

*  Bakal   Rugikan  Indonesia

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA. - Wacana proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G oleh PT Indosat-IM2 agar dibawa ke penyelesaian arbitrase internasional justru akan berdampak bahi  nama Indonesia dipermalukan dimata dunia.

Bahkan  menurut  Anggita Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, pasti  akan merugikan kita, karena pengalaman yang sudah-sudah itu, 90% kasus arbitrase itu dimenangkan oleh negara-negara kaya investor. 

Kata  Tantowi , langkah arbitrase punya  latar belakang  ketidak percayaan para pihak terhadap sistem hukum dan praktek penyelesaian sengketa dipengadilan di Tanah Air. Jaksa yang dalam kasus dugaan korupsi bidang telekomunikasi, namun dalam pemeriksaan sama sekali tidak mengacu ke UU Telekomunikasi.

“Telah timbul ketidakpastian hukum, artinya industri telekomunikasi itu kan sudah diatur dalam undang-undang  tersendiri yakni UU No 36 dan 39 tentang Telekomunikasi, ini yang akan membuat bingung, UU mana yang harus dihormati oleh pelaku usaha,” ujar Tantowi.

Bahkan  pihak  Qatar Telecom, selaku pemegang saham mayoritas PT Indosat pernah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal kasus ini. Kuat dugaan, surat tersebut adalah dorongan Qatar untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan yakni melalui arbitrase. Qatar kecewa, proses pemeriksaan pengadilan di Indonesia yang tidak adil.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, ahli hukum korporasi, yang juga mantan arbiter di International Chamber of Commerce (ICC), Frans Hendra Winata, mengatakan, pemilihan jalur arbitrase dimungkinkan para pihak yang bersengketa jika ingin prosesnya lebih cepat dan lebih adil.

“Hanya memakan waktu 6 bulan, dan putusannya bersifat final dan mengikat, tidak ada banding, tidak ada kasasi dah tidak ada peninjuauan kembali (PK),“ ujar pria yang pernah dinobatkan sebagai pengacara terkemuka di Asia tahun 2007 ini.

Franz melanjutkan, oleh karena kasus PT Indosat-IM2 dapat terkait dengan persoalan penanaman modal, maka kasus ini bisa dibawa ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bermarkas di Washington DC.

Artinya melalui ICSID, bisa saja Qatar Telecom sebagai badan hukum mengguat pemerintah Indonesia sebagai badan hukum publik. Kedudukan pemerintah, dalam hal ini dianggap mengeluarkan berbagai regulasi investasi bidang telekomunikasi yang  dianggap merugikan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas