Bila Kasus IM2 –Indosat ke Arbitrase Internasional
Wacana proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G dibawa ke penyelesaian arbitrase internasiona
Penulis: Budi Prasetyo
* Bakal Rugikan Indonesia
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA. - Wacana proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G oleh PT Indosat-IM2 agar dibawa ke penyelesaian arbitrase internasional justru akan berdampak bahi nama Indonesia dipermalukan dimata dunia.
Bahkan menurut Anggita Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, pasti akan merugikan kita, karena pengalaman yang sudah-sudah itu, 90% kasus arbitrase itu dimenangkan oleh negara-negara kaya investor.
Kata Tantowi , langkah arbitrase punya latar belakang ketidak percayaan para pihak terhadap sistem hukum dan praktek penyelesaian sengketa dipengadilan di Tanah Air. Jaksa yang dalam kasus dugaan korupsi bidang telekomunikasi, namun dalam pemeriksaan sama sekali tidak mengacu ke UU Telekomunikasi.
“Telah timbul ketidakpastian hukum, artinya industri telekomunikasi itu kan sudah diatur dalam undang-undang tersendiri yakni UU No 36 dan 39 tentang Telekomunikasi, ini yang akan membuat bingung, UU mana yang harus dihormati oleh pelaku usaha,” ujar Tantowi.
Bahkan pihak Qatar Telecom, selaku pemegang saham mayoritas PT Indosat pernah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal kasus ini. Kuat dugaan, surat tersebut adalah dorongan Qatar untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan yakni melalui arbitrase. Qatar kecewa, proses pemeriksaan pengadilan di Indonesia yang tidak adil.
Sementara itu, ahli hukum korporasi, yang juga mantan arbiter di International Chamber of Commerce (ICC), Frans Hendra Winata, mengatakan, pemilihan jalur arbitrase dimungkinkan para pihak yang bersengketa jika ingin prosesnya lebih cepat dan lebih adil.
“Hanya memakan waktu 6 bulan, dan putusannya bersifat final dan mengikat, tidak ada banding, tidak ada kasasi dah tidak ada peninjuauan kembali (PK),“ ujar pria yang pernah dinobatkan sebagai pengacara terkemuka di Asia tahun 2007 ini.
Franz melanjutkan, oleh karena kasus PT Indosat-IM2 dapat terkait dengan persoalan penanaman modal, maka kasus ini bisa dibawa ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bermarkas di Washington DC.
Artinya melalui ICSID, bisa saja Qatar Telecom sebagai badan hukum mengguat pemerintah Indonesia sebagai badan hukum publik. Kedudukan pemerintah, dalam hal ini dianggap mengeluarkan berbagai regulasi investasi bidang telekomunikasi yang dianggap merugikan.