Indar Menilai Jaksa Membuat Seoalah-olah Dirinya Patut Dihukum.
Indar Atmanto, selaku terdakwa kasus penggunaan frekuensi Indosat-IM2 3G Jaksa membuat seoalah-olah dirinya patut dihukum.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Indar Atmanto, selaku terdakwa kasus penggunaan frekuensi Indosat-IM2 3G melalui duplik atau jawaban atas ruplik JPU di pengadilan Tipikor, Kamis (27/6/2013). menilai Jaksa membuat seoalah-olah dirinya patut dihukum.
“Kesalahan ini tidak bisa ditolerir karena sangat fatal, JPU tidak bisa beralasan karena pihaknya salah ketik, ini seolah-olah mengesankan ada pelanggaran UU Telekomunikasi, oleh karena itu dakwaan Jaksa harus ditolak,” ungkapnya.
Menurut Luhut M Pangaribuan selaku pengacara Indar Atmanto terdakwa kasus penggunaan frekuensi Indosat-IM2 3G , perubahan dakwaan secara diam-diam yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU), dibeberkan oleh penasehat hukum terdakwa. Perubahan ini menunjukkan bahwa JPU mengakui bahwa dakwaan-nya salah.
"Perubahan dakwaan setelah sidang berada pada tahap penuntutan merupakan pelanggaran Pasal 144 KUHP. Oleh sebab itu kami meminta ke pada majelis hakim, agar dakwaan tidak diterima," ujar Luhut
“Kesalahan ini tidak bisa ditolerir karena sangat fatal, JPU tidak bisa beralasan karena pihaknya salah ketik, ini seolah-olah mengesankan ada pelanggaran UU Telekomunikasi, oleh karena itu dakwaan Jaksa harus ditolak,” ungkapnya.
Indar mengatakan, kesalahan pertama yakni telah menekankan IM2 harus membayar BHP Frekuensi dengan mengacu pasal 29 ayat (1) UU 36 tahun 1999. Padahal pasal tersebut secara formal bukan berisi tentang BHP, namun hanya berisi tentang telekomunikasi khusus.
Kesalahan fatal lainya, jaksa telah mengabaikan bukti-bukti dari Menteri Kominfo sebagai pejabat yang berwenang di sektor telekomunikasi sesuai UU 36 Tahun 1999, hanya untuk kepentingan menghukum.
Selain itu, perjanjian kerjasama Indosat-IM2 adalah perbuatan korporasi, bukan perbuatan orang perseorangan. Dalam hal ini Indar adalah Direktur Utama yang mewakili atas nama IM2. Oleh karena itu dakwaan ada kesalahan subjek hukum atau error in persona.
“Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan oleh seluruh fungsi organisasi dan karyawan PT IM2 dan PT Indosat, sesuai tugas dan fungsi masing masing. Bahwa PT IM2 atau PT Indosat tidak pernah menuntut terdakwa atas tindakan menandatangani PKS,” kata Indar.
Kesalahan yang lain Jaksa tidak bisa membuktikan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang peran pelaku pidana sebagai orang yang melakukan dan yang menyuruh melakukan. Dalam tuntutan, Jaksa tidak berhasil menemukan bagaimana terdakwa melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana korupsi.
Indar mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum tidak menjawab pertanyaan tetang kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus ini yang berawal dari laporan LSM KTI ke kejati jawa barat sampai proses penuntutan. "Ini mengkhawatirkan, sebab dengan tidak dijawabnya pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dalam reliknya, maka akan ditangkap sebagai suatu kebenaran oleh masyarakat," ujarnya.
Sidang ini dipadati oleh puluhan pengunjung yang sebagian besar berasal dari masyarakat, komunitas telematika, karyawan Indosat-IM2 serta sejumlah alumni mahasiswa ITB. Para hadirin sidang tersebut memberikan dukungan moril dengan merentangkan spanduk dan memakai kaos biru bertuliskan “Justice For Indar Atmanto”.
Dukungan kepada Indar mengalir deras karena kasus ini bermula dari laporan LSM KTI yang diketuai Denny AK ternyata terbukti melakukan pemerasan. Pelapor, Denny AK, telah di vonis pengadilan dengan hukuman penjara 16 bulan pada Oktober 2012 lalu.
“Kalau dilihat dari awal kasus pak Indar ini diajukan oleh satu orang yang orangnya sendiri sudah dianggap bersalah karena melakukan pemerasan. Artinya kasus ini masuk karena diajukan oleh orang yang sebenarnya tidak punya integritas,“ ujar Syawaluddin Lubis, Ketua Ikatan Alumni ITB disela sela persidangan.