Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

PN Jakpus Tolak Gugatan PT Multisari Langgeng pada BSA

Gugatan senilai Rp Rp 1,5 miliar itu atas tuduhan kesalahan razia perangkat lunak tak berizin yang dilakukan 2(dua) tahun lalu.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in PN Jakpus Tolak Gugatan PT Multisari Langgeng pada BSA
/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SOFTWARE BAJAKAN - Kuasa Hukum Pemegang Hak Cipta Maya Ghita Gunadi memperlihatkan sejumlah software bajakan hasil penertiban di Pusat Perbelanjaan Elektronik Bandung Electronic Center (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Rabu (19/6). Sebagai implementasi dari Program “Be Safe With Genuine” dan “Mall IT Bersih”, penyidik Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) dan penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengamankan lebih dari 5.000 software ilegal (CD software dan hardisc loading) dari sejumlah tempat di Indonesia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat telah menolak gugatan PT Multisari Langgeng pada BSA The Software Alliance  senilai Rp Rp 1,5 miliar atas tuduhan kesalahan razia perangkat lunak tak berizin yang dilakukan 2(dua) tahun lalu.

Kasus ini bermula sekitar 1 (satu) tahun lalu di pengadilan Jakarta Pusat, diawali dengan keberatan PT Multisari yang didasarkan pada dua klaim. Klaim pertama merujuk pada inkonsistensi surat perintah penggerebekan yang dinilai tidak sah berdasarkan kurangnya tandatangan resmi dari pihak berwenang pemberi izin.

Sementara itu, klaim kedua didasarkan pada tuduhan BSA tidak memiliki otoritas resmi untuk mewakili pemegang hak cipta perangkat lunak (Microsoft, Adobe, Autodesk, dan sebagainya). Selain itu, Multisari menuduh BSA tidak memiliki keberadaan yang jelas di Indonesia.

Di luar permintaan pembayaran kompensasi finansial sebesar Rp 1,5 miliar, Multisari juga meminta pengadilan untuk menetapkan tergugat (BSA) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagai jawaban atas putusan ini,  Chief Representative Officer BSA di Indonesia, Zain Adnan dalam keterangannya, Senin (15/7/2013) mengatakan,"Pembajakan perangkat lunak merupakan isu serius yang bukan hanya membatasi pertumbuhan ekonomi negara namun juga merampok pendapatan resmi industri perangkat lunak yang seharusnya dapat dialokasikan bagi penciptaan lapangan kerja baru atau diinvestasikan kembali bagi penelitian dan pengembangan (Litbang)," katanya.

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas