Axis Berupaya Atasi Penurunan Kualitas karena Migrasi Frekuensi
Memenuhi ketentuan pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Memenuhi ketentuan pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19/2013 (“PM.19/2013”), AXIS, online operator terkemuka di Indonesia, saat ini dalam proses melakukan migrasi frekuensi 2,1 GHz, dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12.
Pada tahap proses pra-migrasi dilakukan, jaringan AXIS mengalami interferensi yang membahayakan di blok 11 dan 12 yang terjadi di wilayah Bali, Lombok, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta sehingga berdampak pada terjadinya penurunan kualitas layanan yang signifikan.
Mengikuti prosedur yang disebutkan dalam PM.19/2013, AXIS telah melaporkan interferensi berbahaya yang ditemukenali di wilayah-wilayah tersebut, namun hingga hari ini masih belum mendapatkan solusi menyeluruh dari instansi-instansi terkait.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pelanggan kami di wilayah terdampak atas ketidaknyamanan yang terjadi, hal ini benar-benar di luar kendali kami. Tim teknis kami terus berusaha untuk mengatasi penurunan kualitas layanan yang terjadi dan saat ini sedang melakukan final assessment dari dampak yang ditimbulkan. Kami memperkirakan lebih dari 50% BTS 3G di Bali, Lombok, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta terkena dampak interferensi yang berbahaya tersebut. Saat ini kami sedang bekerja sama dengan lembaga pemerintahan untuk mengatasi permasalahan ini,” kata Michael McPhail, Chief Technology Officer AXIS dalam keterangan tertulisnya.
AXIS berkomitmen untuk menyediakan layanan yang berkualitas bagi pelanggan dan pada saat yang sama akan berupaya untuk selalu mematuhi segala peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, serta terus mendukung semua program pemerintah dalam mengembangkan industri telekomunikasi serta membangun iklim kompetisi yang sehat.