Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pengguna Alat Penguat Sinyal Ilegal
Pemerintahakan menindak tegas pengguna penguat sinyal seluler (repeater) tanpa izin.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA— Banyaknya repeater ilegal dapat merugikan masyarakat karena kualitas layanan telekomunikasi akan menurun. "Repeater” juga dapat menurunkan kualitas layanan seluler.
Hal ini diutarakan Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (20/10/2013).
Oleh karena itu kata Nonot, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), akan menindak tegas pengguna penguat sinyal seluler (repeater) tanpa izin. Pasalnya, bisa menyebabkan gangguan jaringan komunikasi nasional.
”Apalagi kalau repeater jumlahnya amat banyak dan tidak terkendali. Gangguan sinyal (interferensi) meningkat, berakibat kecepatan akses seluruh operator seluler menjadi turun drastic. “ katanya
Ia menegaskan, mengacu UU Telekomunikasi penggunaan reperter harus seizin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kalaupun dipakai, reperter tidak boleh dipakai sembarang pihak.
"Harusnya, hanya dipakai oleh operator seluler itu sendiri, itu-pun wajib memakai frekuensinya masing-masing," ujar Nonot.
Kepala Humas Kemenkomnfo, Gatot S Dewa Broto, mengingatkan akan memberi sanksi jika ada pihak yang masih bandel. Sanksi bisa berupa teguran, denda, hingga pidana kurungan hingga 4 tahun.
"Sudah berlangsung operasi (penindakan repeater ilegal) ini," ungkap Gatot.
Selain itu, Gatot mengingatkan, pemakai repeater juga masih terikat kewajiban ketika sudah memegang izin, misalnya, saat dipasang dilarang melebihi power yang ditentukan karena dampak kegagalan komunikasi (drop call) akan jauh lebih besar.
Sekedar informasi, alat ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Repearter bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elekronik.
Repeater yang digunakan masyarakat memancarkan sinyal mencakup 800, 900, dan 1800 MHz sehingga mengganggu kinerja BTS milik operator selular yang lokasinya berdekatan. Akibatnya, berdampak pada sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan.
Kemenkominfo pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali. Gangguan repearter ilegal merugikan operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat.