Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pengguna Alat Penguat Sinyal Ilegal

Pemerintahakan menindak tegas pengguna penguat sinyal seluler (repeater) tanpa izin.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pemerintah Bakal  Tindak Tegas Pengguna  Alat Penguat Sinyal Ilegal
Alat penguat sinyal Repeater 


TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA— Banyaknya repeater ilegal  dapat  merugikan masyarakat  karena kualitas layanan telekomunikasi  akan menurun. "Repeater”  juga  dapat  menurunkan kualitas layanan seluler.

 Hal  ini  diutarakan Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (20/10/2013). 

Oleh  karena  itu  kata  Nonot,  pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), akan  menindak tegas pengguna  penguat sinyal seluler (repeater) tanpa izin. Pasalnya, bisa menyebabkan gangguan jaringan komunikasi nasional. 

”Apalagi  kalau repeater jumlahnya amat banyak dan tidak  terkendali. Gangguan sinyal (interferensi) meningkat, berakibat kecepatan akses seluruh operator  seluler menjadi turun drastic. “ katanya

Ia menegaskan, mengacu UU Telekomunikasi penggunaan reperter harus seizin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kalaupun dipakai, reperter tidak boleh dipakai sembarang pihak.

"Harusnya, hanya dipakai oleh operator seluler itu sendiri, itu-pun wajib memakai frekuensinya masing-masing," ujar Nonot. 

Kepala Humas Kemenkomnfo, Gatot S Dewa Broto, mengingatkan akan memberi sanksi jika ada pihak yang masih bandel. Sanksi bisa berupa teguran, denda, hingga pidana kurungan hingga 4 tahun.

"Sudah  berlangsung operasi  (penindakan repeater ilegal) ini," ungkap Gatot.

Selain itu, Gatot mengingatkan, pemakai repeater juga masih terikat kewajiban ketika sudah memegang izin, misalnya, saat dipasang dilarang melebihi power yang ditentukan karena dampak kegagalan komunikasi (drop call) akan jauh lebih besar.

Sekedar informasi, alat ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Repearter bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elekronik. 

Repeater yang digunakan masyarakat memancarkan sinyal mencakup 800, 900, dan 1800 MHz sehingga  mengganggu kinerja BTS milik operator selular yang lokasinya berdekatan. Akibatnya, berdampak pada sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan.

Kemenkominfo pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali. Gangguan repearter ilegal merugikan operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas