Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Pemerintah Kesulitan Berantas Pengguna Repeater Ilegal

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta, masih kewalahan memberantas penggunaan penguat sinyal seluler ilegal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta, masih kewalahan memberantas penggunaan penguat sinyal seluler (repeater) ilegal.

"Terus terang kami sangat kesulitan, hampir setiap hari ada laporan gangguan sinyal karena repeater ilegal," ungkap Hari Prasetyo, Kepala Balmon, Selasa (22/10/2013).

Ia mencatat, dalam satu hari ada puluhan laporan di tiap titik gangguan sinyal. Sedangkan Balmon hanya sanggup menindak satu hingga dua titik lokasi saja tiap harinya.

Hari menjelaskan, keterbatasan ini karena sumber daya yang minim. Pihaknya hanya punya 6 orang staf monitoring dari total 15 orang karyawan Balmon. "Belum lagi, masalah macet di Jakarta, jadi untuk menindak satu lokasi butuh waktu seharian," keluhnya.

Ia bilang, tren pemakaian repeater ilegal tiap waktu terus meningkat dan mengancam gangguan komunikasi. Karena itu harus ada kerja sama semua pihak mengatasi ini.

Ginandjar Alibasja, Acting Chief Technology Officer (CTO) Indosat, membenarkan repeater sangat merugikan operator. Namun, gangguan ini pada akhirnya bisa meluas merugikan masyarakat.

"Banyak blank spot di berbagai area, karena fungsi BTS tidak optimal akibat repearter ini," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal, ujar Ginandjar, mengacu UU Telekomunikasi, hanya operator yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi milik sendiri. "Jadi tidak bisa sembarang orang memakai," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas