Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

IDTUG: Industri Bisa Hancur Bila Repeater Ilegal Dibiarkan

Industri ini tidak akan sehat, karena sinyal hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in IDTUG: Industri Bisa Hancur Bila Repeater Ilegal Dibiarkan
Ilustrasi alat Repeater 

TRIBUNNEWS.COM   JAKARTA. Maraknya pengggunaan penguat sinyal (repeater) illegal bisa merusak industri telekomunikasi nasional. Pasalnya, sinyal  telepon seluler akan kacau balau dan merugikan pengusaha dan konsumen secara luas.

“Industri ini tidak akan sehat, karena sinyal hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu saja yang punya repearter, kalau alat ini tidak dikontrol maka industri bisa hancur,” tegas Barata Wisnuwardhana, pendiri Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Kamis (24/10/2013).

Misalnya, disuatu wilayah ada oknum yang memasang repearter, maka hanya oknum tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater.

“Masak hanya beberapa operator saja yang kuat sinyalnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Barata berharap pemerintah bisa bersikap tegas. Tujuannya, agar pelaku industri dan konsumen terselamatkan. Pemerintah harus konsisten menjalankan masterplan penataan frekuensi termasuk penegakan hukumnya.

“Sudah ada sanksi denda dan pidananya, saya sangat dukung kalau ada penindakan,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, repeater ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Repeater bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elekronik.

Repeater yang digunakan masyarakat seringkali  mengganggu kinerja BTS milik operator selular yang lokasinya berdekatan. Akibatnya, berdampak pada sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan.

Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan, mengacu UU Telekomunikasi penggunaan repeater harus seizin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Harusnya hanya boleh dipakai oleh operator seluler itu sendiri, itu-pun wajib memakai frekuensinya masing-masing," ujar Nonot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas