Menteri Tifatul Ngotot Teruskan Program TV Digital
Keputusan MA tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika, memastikan, meskipun MA telah memutuskan pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011, tetap melanjutkan program TV Digital.
"Pada dasarnya Kementerian Kominfo tetap menghormati Keputusan MA dan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di kantornya, Jumat (27/12/2013).
Keputusan MA tersebut tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital. Menurutnya perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan.
"Pemerintah akan segera mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi terkait mengingat lebih dari 90% negara di dunia sudah menyelesaikan proses migrasinya,' katanya.