RPP Museum Atur Standar Pengamanan Museum dengan Polisi Khusus
Selain telah menyiapkan RPP Museum, Ditjen Kebudayaan juga tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) tentang museum. Dalam permen ini juga akan dia
Jakarta, Kemendikbud --- Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang museum sudah masuk tahap final. Saat ini RPP tersebut sudah berada di Mendikbud Anies Baswedan untuk selanjutnya diteruskan ke presiden. RPP tentang Museum mengatur standarisasi museum dalam beberapa hal, salah satunya standar pengamanan.
Kacung mengatakan, hal-hal yang diatur dalam RPP Museum antara lain tentang standar atau syarat pendirian museum, jenis-jenis museum, standar pengelolaan, dan standar pengamanannya. Untuk standar pengamanan, ujar Kacung, direncanakan museum akan dijaga oleh polisi khusus. “Tidak lagi dijaga satpam, tapi polisi khusus cagar budaya,” katanya saat jumpa pers tentang capaian Ditjen Kebudayaan di Gedung E Kemendikbud, Jakarta, (12/12/2014).
Polisi khusus tersebut merupakan polisi sipil yang pembinaannya dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian (Polri). Kacung menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menggunakan polisi khusus untuk pengamanan museum ini. Salah satunya adalah pertimbangan teknis, di mana petugas keamanan museum nantinya tidak hanya mengerti mengenai aspek sekuriti atau keamanan, melainkan juga mengerti substansi benda-benda yang dijaganya di museum.
Selain telah menyiapkan RPP Museum, Ditjen Kebudayaan juga tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) tentang museum. Dalam permen ini juga akan diatur standarisasi museum yang lebih detil dan teknis. (Desliana Maulipaksi)