Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko PMK Ingatkan Akuntabilitas Keuangan Negara Harus Dijaga

Namun Bupati Musyafirin menyampaikan berbagai kendala di lapangan, khususnya persyaratan pencairan dana bantuan yang dianggap rumit.

Editor: Content Writer

Setelah di hari sebelumnya menggelar pertemuan dengan Gubernur NTB dan Bupati Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat menjadi lokasi terakhir yang dikunjungi Plt. Deputi Bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial Kemenko PMK, Sonny Harry Harmadi dari rangkaian kunjungan kerjanya di Provinsi NTB.

Bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Sonny temui Bupati W. Musyafirin beserta jajaran untuk berdiskusi soal penanganan transisi darurat pasca bencana gempa bumi.

Musyafirin melaporkan, hasil pendataan dan verifikasi kerusakan bangunan rumah penduduk akibat bencana gempa bumi di kabupaten sumbawa barat tahun 2018 berjumlah 15.361 unit dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu Kategori Rusak Berat berjumlah 2.326 unit atau 15,14% dari total kerusakan rumah, Kategori Rusak Sedang berjumlah 5.955 unit atau 38,77% dari total kerusakan rumah dan Kategori Rusak Ringan berjumlah 7.080 unit atau 46,08% dari total kerusakan rumah.

Pelaksanaan perbaikan/pembangunan rumah terdampak gempa oleh Pokmas Plus yang mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun Bupati Musyafirin menyampaikan berbagai kendala di lapangan, khususnya persyaratan pencairan dana bantuan yang dianggap rumit.

Oleh karenanya Pemda Sumbawa Barat menyampaikan usulan penyederhanaan persyaratan pencairan. Menanggapi hal tersebut, Sonny mengapresiasi usulan Bupati dan meminta BPKP segera melakukan penelaahan.

“Hari Senin/Selasa ini BPKP saya minta menemui Bupati dan jajaran Pemda Sumbawa Barat untuk membahas langsung. Pada prinsipnya, arahan Menko PMK Ibu Puan Maharani agar dilakukan penyederhanaan persyaratan, namun harus sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara yang benar,” jelas Sonny.

BERITA REKOMENDASI

Pelaksanaan perbaikan/pembangunan rumah terdampak gempa ini telah dilaksanakan sejak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa Barat menerima Surat Keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanggal 28 September 2018 dan pembangunan rumah sudah mulai berjalan sejak dua minggu terakhir.

Dalam rapat, Sonny kembali mengingatkan agar sesegera mungkin fasilitator mempercepat RAB dan gambar desain rumah, bekerjasama dengan tim pendamping masyarakat untuk menyelesaikan dokumen teknis pencairan dana. Ia juga mengingatkan agar dana yang diberikan Pemerintah digunakan sebaik-baiknya. "Uang berasal dari dana siap pakai yang diajukan BNPB ke Kementerian Keuangan, sehingga akuntabilitas harus dijaga. Ini uang dari rakyat dan untuk rakyat", tegas Sonny.

Rapat dihadiri pula oleh Wakil Panglima Komando Gasgabpad Laksma TNI Nur Singgih, Kolonel (Laut) Said Latuconsina, Dansektor IV Sumbawa Kolonel Inf. Anggit Eston Yusrawan, Kapolres Sumbawa Barat, Dandim Eddy Oswaronto, Kementerian PUPR dan para fasilitator.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas