Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mentan Akan Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun Ini

Menurut Mentan Amran Sulaiman, pasokan pupuk saat ini yang berjumlah 9,5 juta ton masih belum mencukupi

zoom-in Mentan Akan Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun Ini
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
Menurut Menteri Pertanian, dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diusulkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, kebutuhan riil pupuk subsidi adalah 13,38 juta ton. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan alokasi pupuk tahun ini segera ditambah. Pasokan saat ini yang berjumlah 9,5 juta ton dinilai masih belum mencukupi. 

"Jumlah alokasi pupuk saat ini masih jauh di bawah kebutuhan daerah yang tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Jadi, akan segera ditambah," ujar Amran usai menghadiri dialog Pemantapan Swasembada Beras di Kantor Perum Bulog, Jakarta, Selasa (28/5/2015).

Mentan mengatakan, dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diusulkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, kebutuhan riil pupuk subsidi mencapai 13,38 juta ton. Dengan kata lain, ada selisih 3,88 juta ton dengan alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. 

"Gap cukup jauh dan ini berpotensi menimbulkan masalah kelangkaan pupuk," ujar Mentan.

Menurut dia, kelangkaan pupuk dapat menjadi batu sandungan bagi pemerintah untuk mencapai kedaulatan pangan. Petani pun harus menanggung ongkos mahal bila pupuk langka. Solusinya, Mentan meminta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) menambah penyaluran pupuk subsidi agar tak terjadi kelangkaan pupuk. 

"Jadi PIHC akan menambah volume penyaluran, kekurangan pembayarannya ditanggulangi  pemerintah di APBN tahun berikutnya," ujarnya. 

Mentan menjelaskan, pihaknya saat ini terpaksa menggunakan sistem kurang bayar karena keterbatasan anggaran. Artinya, kekurangan pembayaran untuk pupuk bersubsidi yang disalurkan PIHC baru akan dibayar lewat APBN 2016. 

"Solusinya adalah menggunakan sistem kurang bayar," jelas Mentan. 

Sementara terkait jumlah tambahan alokasi pupuk bersubsidi, Amran akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan PIHC. Tambahan alokasi akan disesuaikan dengan kemampuan PIHC agar  produsen pupuk plat merah juga tak dirugikan. 

Tahun ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 28 triliun untuk alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,5 juta ton. Alokasi itu terdiri dari pupuk urea sebanyak 4,1 juta ton, pupuk Sp-36 850 ribu ton, pupuk ZA 1,05 juta ton, pupuk NPK 2,55 juta ton, dan pupuk organik 1 juta ton. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan alokasi tahun lalu yang hanya 7,78 juta ton dengan dana Rp 18 triliun. 

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) dan jatah pupuk subsidi per provinsi hingga level kecamatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 130 Tahun 2014. HET pupuk subsidi sangat jauh di bawah harga pasaran sehingga sangat membantu petani menekan biaya produksi. Sebagai gambaran, HET pupuk urea hanya Rp 1.800/kg, sedangkan harga pasaran pupuk jenis serupa Rp 4.800/kg. (adv)

Sumber: Kompas.com
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas