Kementerian ATR/BPN: Layanan Pertanahan Tetap Jalan Secara Elektronik
Kondisi ini tidak membuat layanan pertanahan menjadi berhenti. Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 3/SE-100.TU.03/III/2020 tertanggal
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) membuat dinamika tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat.
Sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo agar setiap kantor-kantor pelayanan publik maupun kehidupan bermasyarakat menerapkan social distancing, physical distancing serta work from home (WFH). Ketiga hal tersebut wajib dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kondisi ini tidak membuat layanan pertanahan menjadi berhenti. Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 3/SE-100.TU.03/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020, diinstruksikan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan layanan elektronik dan membatasi kegiatan pengumpulan massa, seperti sosialisasi.
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini yang Dilakukan Kementerian ATR/BPN
Seperti diketahui, layanan pertanahan, mayoritas mengandalkan peran aktif masyarakat atau pemohon agar datang ke Kantor Pertanahan dalam mengurus layanan pertanahan. Mulai dari pembuatan sertipikat tanah pertama kali hingga layanan penghapusan hak tanggungan/roya.
Namun, dengan layanan konvensional tersebut, akhirnya terdapat antrian pemohon terutama di kantor-kantor pertanahan yang volume kerjanya tinggi serta berpotensi menimbulkan tunggakan pekerjaan.
Dalam beberapa kesempatan, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil maupun Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, terus mengingatkan pentingnya transformasi digital layanan pertanahan.
Hal ini didasari bahwa ada banyak Kantor Pertanahan yang mempunyai volume kerja yang tinggi, sehingga nantinya akan mengakibatkan muncul tunggakan pekerjaan, sehingga perlu diterapkan layanan secara elektronik.
Baca: Hadapi Covid-19, Menteri ATR/BPN Ajak Jajarannya Tetap Optimistis
Penerapan layanan elektronik ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia. Berdasarkan hasil survei Bank Dunia akhir tahun 2019 lalu, Indonesia berada di peringkat 73 dunia dari 190 negara. Namun, Indonesia masih berada di urutan kelima di region Asia Tenggara.
Kondisi ini disebabkan karena sisi transaksi pertanahan yang cukup tinggi, dokumen-dokumen yang dikelola masih manual serta belum terdaftarnya seluruh tanah di Indonesia.
Layanan elektronik merupakan salah satu bentuk transformasi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi yang lebih baik karena dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan tanah atau dengan kata lain dapat menjadi salah satu komponen untuk meningkatkan peringkat EoDB Indonesia.
Sebagai informasi, layanan yang dapat dilayani secara elektronik adalah Hak Tanggungan (pendaftaran, peralihan, penghapusan, perubahan nama, serta perbaikan data), Zona Nilai Tanah (ZNT), pengecekan sertipikat tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Baca: Respons Physical Distancing, Surat ke Kementerian ATR/BPN Dapat Dikirim Online
Dalam pelayanan Hak Tanggungan secara elektronik (HT-el), Kementerian ATR/BPN akan bermitra dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta perbankan.
Pada masa COVID-19 sekarang ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan elektronik, yang harapannya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Selain itu, ini merupakan bentuk aktif dari pemerintah tetap bekerja dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*)
Baca berita lain mengenai Kementerian ATR/BPN dengan klik tautan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.