Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

60 Tahun UUPA, Menteri ATR: Tingkatkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang Modern

Peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang yang modern ditetapkan dengan melakukan transformasi digital dalam pelayanan masyarakat.

Editor: Content Writer
zoom-in 60 Tahun UUPA, Menteri ATR: Tingkatkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang Modern
dok. Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR dan Kepala BPN Sofyan Djalil. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, tanggal 24 September, diperingati sebagai hari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang memasuki 60 tahun pada tahun ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa tema Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) pada tahun ini adalah Transformasi Digital Tata Ruang dan Pertanahan Menuju Digitalisasi Melayani yang Profesional dan Terpercaya.

"Kita sudah tetapkan pada tahun ini juga merupakan tahun kualitas sehingga tema ini dapat menjadi penyemangat kita semua dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang secara modern," kata Sofyan A. Djalil saat memberikan pidato pada Upacara Peringatan UUPA ke-60 di Aula Prona Lantai 7, Kamis (24/9/2020).

Peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang yang modern ditetapkan dengan melakukan transformasi digital dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, perlu ditanamkan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni Melayani, Profesional serta Terpercaya.

"Kita juga sudah melakukan perubahan struktur organisasi dengan harapan akan mewujudkan tata kelola kelembagaan yang kompetitif dan berstandar kepemerintahan yang baik. Selain itu, ini juga untuk menjawab masalah yang timbul dalam pekerjaan kita serta menjawab permintaan dari masyarakat apalagi sekarang setiap orang dapat memanfaatkan teknologi serta menyampaikan keluhan terkait pelayanan melalui media sosial," kata Sofyan A. Djalil.

Selama tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN kembali mengingatkan pentingnya kualitas sehingga menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, kita berhasil mendaftarkan 24 juta bidang tanah dan kita targetkan pada tahun 2025, seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar," ujar Sofyan A. Djalil.

Selain PTSL, Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelaksanaan Reforma Agraria. Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa program ini terus dipantau oleh Presiden karena dapat mempercepat pergerakan ekonomi dengan mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. "Saat ini pembangunan infrastruktur terus berjalan.

Berita Rekomendasi

Pengadaan tanah yang kita lakukan sudah bagus. Hasil dari pengadaan tanah yang kita lakukan sudah banyak terlihat mulai dari jalan tol, waduk, kawasan ekonomi eksklusif serta pelabuhan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar semua pelayanan publik dapat mengandalkan teknologi, yang diistilahkan digital melayani. Hal ini diwujudkan melalui pemberlakuan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) secara nasional pada tanggal 8 Juli 2020. Selain itu, layanan pengecekan sertipikat, SKPT, dan informasi Zona Nilai Tanah sudah berstatus layanan elektronik. "Di tata ruang, kita punya Gistaru dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Online Single Submission (OSS). Layanan peta digital RDTR pada OSS ini sudah mendapat Praktik Baik Peta Digital dari KPK," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa tata ruang akan menjadi kunci perizinan jika Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) sudah berlaku nanti. Ia mengatakan bahwa tata ruang harus ditata dengan lebih partisipatif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, sehingga nantinya akan diterapkan incentive dan disincentive kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

"Dalam RUU CK ini juga Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dalam empat klaster. Selain itu, RUU ini merupakan terobosan regulasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, yang diantaranya akan mengatur mengenai bank tanah. Melalui bank tanah, kita akan berperan sebagai land regulator serta land manager," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas