Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Corona, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran dan Maksimalkan E-Office

Kementerian ATR/BPN melakukan realokasi ataupun efesiensi anggaran Belanja Operasional dan Belanja Perjalanan Dinas. Hal ini dilakukan dalam rangka me

Editor: Content Writer
zoom-in Antisipasi Corona, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran dan Maksimalkan E-Office
Kementerian ATR/BPN
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN melakukan realokasi ataupun efesiensi anggaran Belanja Operasional dan Belanja Perjalanan Dinas. Hal ini dilakukan dalam rangka membantu pemerintah mempercepat penanganan virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Penyesuaian ini merujuk pada edaran Menteri Keuangan SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dan juga pada edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Untuk memenuhi kebutuhan pencegahan penyebaran COVID-19, Kementerian akan melakukan realokasi ataupun efisiensi anggaran dari Belanja Operasional dan juga Belanja Perjalanan Dinas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati.

Baca: Kementerian ATR/BPN Imbau untuk Waspada dan Tidak Panik Hadapi Covid-19

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan penyesuaian pelayanan pertanahan sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk melaksanakan social distancing.

Kementerian ATR/BPN akan memaksimalkan penggunaan E-office dan juga sudah memberlakukan Work from Home (WFH).

Aplikasi e-Office digagas sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN.

Dengan aplikasi ini pengolahan surat masuk dan surat keluar akan sangat mudah dan dilaksanakan secara elektronik, sehingga kegiatan perkantoran akan menjadi efisien dan paperless.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai garda terdepan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, layanan di Kantor Pertanahan juga wajib disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.

“Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di seluruh Indonesia wajib menyesuaikan dengan kondisi di lapangan sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi setempat,” tambah Yulia.

Baca: Kementerian ATR/BPN Tetapkan Langkah Strategis dalam Mitigasi COVID-19

Selain upaya-upaya tersebut, masih dalam rangka Social Distancing, dilakukan secara online untuk meminimalisasi interaksi langsung masyarakat dengan petugas layanan.

"Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait Hak Tanggungan Elektronik," pungkas Yulia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas