Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Izin Produsen 22 Kopi Berbahan Kimia Diduga Fiktif

Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari 22 produk kopi berbahan kimia berbahaya indikasinya palsu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 22 produk kopi dalam kemasan yang dicampur bahan kimia obat (BKO) berupa sildenafil dan tadalafil untuk mengobati disfungsi ereksi. Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari 22 produk kopi ini indikasinya palsu.

"Di setiap kemasan ada registrasi dari PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kota. Kami menduga PIRT ini fiktif," jelas Kepala Badan POM RI, Kustantinah Jumat (25/11/2011).

Menindak lanjuti hal itu, Kustantinah mengaku akan mengkonfirmasi dan menginvestigasi lebih lanjut perihal PIRT ke masing-masing Dinas Kesehatan Pemerintah Kota yang mengeluarkan PIRT.

"Bisa saja ini nomor yang fiktif, dari angkanya bisa terlihat dari kota mana produk kopi dan prudusen ini berasal. Ini akan kami investigasi lebih lanjut," ucap Kustantinah.

Kustantina menambahkan pelanggaran bagi produsen kopi tersebut melanggar Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan pasal 55. " Pelakunya bisa dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau denda Rp 600.000.000,-

"Saya menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi ke 22 produk kopi ini, karena berbahaya bagi kesehatan, jelas Kustantina.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas