Selisih Harga Obat Generik dan Bermerek Belum Diatur
Harga obat generik naik. Berapa besar selisihnya dengan harga obat bermerek? Ternyata belum ada aturannya.
Penulis:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 23 Februari 2012 lalu, Kementerian Kesehatan menerapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat generik karena pembatasan subsidi. Bagaimana selisihnya dengan harga obat bermerek (branded)? Ternyata belum ada aturannya.
Ini diakui Menkes Endang Rayahu Sedyaningsih dalam keterangan kepada pers di Jakarta, Jumat (16/3/2012). Menurutnya, seharusnya harga obat bermerek itu tidak terlalu jauh dengan harga obat generik karena prosedurnya sama dan mutunya pun tak berbeda.
"Pemerintah belum mengatur selisih harga antara obat branded dan generik ini," ujar Menkes, dalam rilisnya kepada Tribunnews.com.
Diakui Menkes memang selisih antara harga obat generik dan bermerek tak dapat dihindari. Alasannya karena kemasannya lebih bagus dan adanya promosi yang gencar dari produsen farmasi penghasil obat bermerek.
Kemeneks memberlakukan kenaikan pada 170 obat atau 34 persen dari obat yang dirinci harganya. Sementara harga 327 jenis obat justru turun harga.
Dari 170 jenis obat yang HET naik, 28 item merupakan sediaan injeksi dengan rata-rata kenaikan per item sebesar Rp 343, sebanyak 123 jenis tablet dan kapsul naik Rp 31 dan sebanyak 8 item sirup naik rata-rata Rp 221. "Dengan demikian kenaikan antara 6-9 persen," ungkap Menkes.
Ditekankan Menkes kenaikan harga obat ini berbeda dengan kenaikan kebutuhan harga pokok lain di pasar karena harga dan pengaturannya dilakukan pemerintah, sementara bagi penduduk yang dijamin jamkesmas atau jamkesda kenaikan ini tidak berefek karena sudah ditanggung.