Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Embrio Bayi Tabung Harus Dikembalikan ke Pasutri

Embrio yang tak disuntikkan ke rahim seorang ibu, harus dikembalikan ke pemiliknya. Kalau tidak? Ini risikonya buat dokter.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Agustina Rasyida

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Ada yang mengatakan proses bayi tabung mahal, ada pula yang beranggapan terjangkau. Mengapa terjangkau?

Karena embrio yang tidak disuntikkan ke rahim dapat dibekukan. Jika ingin hamil lagi, pasutri dapat menggunakan embrio yang disimpan tadi. Hal ini yang dijelaskan oleh dr. Soegiharto Soebijanto, Sp.OG(K) dari Ketua Perkumpulan Fertilisasi In Vitro Indonesia (Perfitri).

"Masa expired embrio itu tergantung kondisinya, bisa lima tahun, 10 tahun, sampai 20 tahun," ujar Soegiharto.

Peraturan di Indonesia, lanjutnya, akan mengembalikan embrio ke sang ibu, dengan jarak dua tahun setelah melahirkan anak sebelumnya. Hal itu dilakukan karena embrio tak dapat dibuang. Jika dibuang dokter akan menghadapi masalah etika.

"Sampai di dunia pernah kebanjiran embrio, kalau dimusnahkan nggak boleh karena barang hidup, mau ditampung terus nggak tahu orangtuanya dimana. Jadi setelah dua tahun harus dikembalikan ke ibunya, karena perempuan bisa hamil sampai 43 tahun," tegas dokter yang pernah memiliki pasien perempuan hamil berusia 45 tahun, melalui bayi tabung ini. (Agustina N.R)

Baca artikel menarik lainnya

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas