Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Asuransi Wajib Menanggung Perawatan dan Pengobatan AIDS

Peraturan Menteri Kesehatan mewajibkan setiap penyelanggara asuransi kesehatan untuk menanggung pengobatan dan perawatan AIDS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya kebijakan berupa Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, tampaknya membawa kabar menggembirakan bagi para Orang dengan HIV (ODHA)  untuk mendapatkan jaminan pembiayaan asuransi swasta.

Pasal 47 ayat 1 di Peraturan tersebut. mewajibkan setiap penyelanggara asuransi kesehatan untuk menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV sesuai dengan besarnya premi. Dan di ayat 2  pertanggungan itu wajib dicantumkan di dalam informasi pada polis.

Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif dari Indonesia AIDS Coalition mengatakan kebijakan baru tersebut perlu segera disosialisasikan pada kementrian keuangan dan perusahaan asuransi kesehatan swasta.

"Tidak ada alasan lagi mereka menolak klaim perawatan bagi ODHA yang menjadi peserta asuransi"tegas Aditya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (26/5/2013).

Diutarakan Aditya, selama ini sebelum keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, klaim kesehatan ODHA selalu ditolak oleh asuransi swasta dan penolakan ini kerap kali terjadi bahkan ketika ODHA tersebut telah mengikuti asuransi swasta tersebut jauh sebelumnya.

Bahkan, tak jarang penolakan klaim asuransi ini berujung pada terbukanya status HIV seseorang pada perusahaannya hingga terjadi pemecatan. Sehingga dengan jumlah ODHA mencapai 32 ribu, beban pembiayaan perawatan dan pengobatan ODHA harus dipecah untuk ditanggung pemerintah serta sektor privat.
"AIDS adalah masalah kita bersama dan sudah sepantasnya sektor asuransi swasta juga ambil bagian dalam upaya menahan laju infeksi HIV.
Aksi nyata Kemenkes ini menunjukkan komitment riil pemerintah dalam memutus ketergantungan pendanaan program penanggulangan AIDS dari donor pada pemerintah kita sepenuhnya," ungkap Aditya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Aditya, besar pembiayaan yang harus ditanggung oleh asuransi swasta sebenarnya tidak akan terlalu besar karena ARV sudah ditanggung penuh oleh pemerintah. Selain itu, ARV juga telah terbukti sangat efektif sehingga ODHA yang sudah ARV relatif tidak membutuhkan perawatan khusus berbiaya besar seperti yang selama ini ditakutkan perusahaan asuransi swasta.

"Jika sekarang asuransi swasta bisa segera merealisasikan kebijakan baru ini, maka visi kita untuk mengendalikan epidemi AIDS bukan lagi sekedar mimpi namun bisa kita wujudkan bersama"kata Aditya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas