Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

DPR Sayangkan Ketidakmampuan Kemenkes Angkat Bidan PTT Jadi PNS

sesuai dengan pernyataan Menteri Kesehatan, Kemenkes akan mengupayakan agar bidan PTT dapat diangkat menjadi PNS

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in DPR Sayangkan Ketidakmampuan Kemenkes Angkat Bidan PTT Jadi PNS
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sebanyak 1000 bidan PTT dari berbagai daerah di Indonesia berunjukrasa di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat, Senin (19/8/2013). Para bidan ini melakukan aksi di Bundaran HI untuk menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merevisi Keppres Nomor 77 Tahun 2000 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap menjadi PNS. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menyayangkan Kementerian Kesehatan tidak mampu menjawab permasalahan tentang upaya pengangkatan Bidan PTT menjadi pegawai negeri sipil (PNS).          

Padahal, sesuai dengan pernyataan Menteri Kesehatan, Kemenkes akan mengupayakan agar bidan PTT dapat diangkat menjadi PNS.

"Permasalahan ini harus dibutuhkan usaha yang lebih keras lagi. Kemenkes harus melakukan upaya, di antaranya mengusulkan dan mengupayakan perubahan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2000 kepada Presiden yang dapat dijadikan acuan pengangkatan Bidan PTT sebagai PNS," kata Poempida kepada Tribunnews.com, Senin (2/9/2013).

DPR kata Poempida juga siap mendukung dan memfasilitasi usaha Kemenkes untuk pengangkatan bidan PTT menjadi PNS.
          
"Kami sangat mempercayai Kemenkes dapat menyelesaikan permasalahan tenaga kerja di bidang kesehatan, namun harus ada ukuran sejauhmana usaha yang telah dilakukan oleh Kemenkes," ujarnya.

“Saya yakin Kemenkes bisa selesaikan permasalahan tenaga kerja di bidang kesehatan,” tutup Poempida.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas