Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Amankah Jasa Penitipan Tali Pusar yang Penyimpanannya di Luar Negeri?

Tidak satupun bisa memastikan bahwa spesimen itu aman dari wabah maupun virus yang sedang berkembang di negara tempat penyimpanan tali pusar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Amankah Jasa Penitipan Tali Pusar yang Penyimpanannya di Luar Negeri?
net
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sejumlah rumah sakit menjadi tempat perburuan perusahaan jasa penitipan darah tali pusar. Di tempat itulah para agen dan sales mereka mengenalkan produknya kepada ibu-ibu yang sedang periksa kehamilan atau hendak menjalani proses persalinan.

Di rumah sakit itu pula mereka menyebar brosur. Hampir di semua rumah sakit besar brosur itu bisa ditemukan. RS  Husada Utama dan Mitra Keluarga, di antara contohnya.

“Memang ada tiga atau empat perusahaan yang menawarkan jasa penyimpanan darah tali pusat. Perusahaan ini juga buka cabang di Jakarta. Saya sendiri pernah sekali berkunjung ke fasilitasnya di Singapura sana,” ujar dr Pudjo Hartono SpOG, ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Surabaya yang juga melayani pasien RS Husada Utama di Surabaya, Rabu (17/9/2014).

Perusahaan-perusahaan yang menawarkan jasa penyimpanan darah tali pusat tersebut tidak memiliki kerjasama secara organisasi dengan rumah sakit manapun, termasuk RS Husada Utama.

Namun, perusahaan-perusahaan itu memang tak dilarang untuk menawarkan layanannya kepada pasien.

Pudjo Hartono mengatakan, yang dia belum ketahui dan masih dipertanyakannya adalah apakah perusahaan itu telah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan.

Izin ini sangat penting karena pendistribusian dan penyimpanan darah tali pusat yang dilakukan perusahaan hingga ke luar negeri, sangat terkait dengan spesimen.

BERITA TERKAIT

Sementara tidak satupun bisa memastikan bahwa spesimen itu aman dari wabah maupun virus yang sedang berkembang di negara tempat beroperasinya fasilitas penyimpanan.

Di RS Husada Utama, lanjut Pudjo, agen perusahaan swasta itu membagikan brosur kepada pasien.
Siapapun yang tertarik dengan tawarannya, dapat langsung menghubungi contact person yang dituliskan dalam brosur.

Artinya, baik pihak RS maupun dokter yang menangani persalinan pasien, tidak diperkenankan untuk ikut mempromosikan layanan tersebut kepada pasien.

“Kalau pasien menerima tawaran dari perusahaan yang menyediakan layanan bank darah tali pusat, itu adalah haknya pasien. Kami para dokter selama ini pasif, hanya membantu mengambilkan darahnya kalau memang diminta. Tetapi permintaan juga bisa ditolak apabila dianggap bisa membahayakan pasien,” imbuhnya.

Setelah mengambil darah tali pusat dari bayi yang baru dilahirkan, dokter menyerahkannya kembali kepada pasien.
Selanjutnya, agen dari perusahaanlah yang akan mendatangi pasien dan mengirimkan darah yang diambil ke fasilitas penyimpanan.  

Layanan bank darah tali pusat ini mirip layanan asuransi kesehatan. Di awal, pasien yang ikut serta harus membayar dengan besaran tertentu.

Setelah ada kesepakatan antara perusahaan dengan pasien, maka darah pun akan diambil untuk disterilisasi, lalu disimpan di dalam fasilitas penyimpanan. (ben)

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas