Mulai Bulan Depan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa di Kantor Pos
Kantor Pos menjadi salah satu alternatif untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Pos menjadi salah satu alternatif untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini bisa dilakukan setelah BPJS Kesehatan dan PT Pos Indonesia menandatangani perjanjian atau MoU di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (15/9/2015).
"Saat ini sudah dipersiapkan. Kita harapkan bulan depan sudah bisa dipergunakan masyarakat," kata Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Poernomo.
Poernomo belum mau membeberkan angka yang harus dibayarkan setiap kali peserta transfer untuk membayar iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, kerjasama ini salah satu upaya membuka alternatif channel pembayaran iuran.
"Tidak hanya menjadi tempat menyetorkan iuran, PT Pos Indonesia akan memberikan infomasi melalui surat ke peserta program," katanya.
Selama sembilan bulan terakhir ini, BPJS Kesehatan telah menjalin kerjasama untuk penyebaran Kartu Indonesia Sehat di seluruh Indonesia. (*)