Viostin DS dan Enzyplex Tablet Mengandung DNA Babi
Disebutkan dalam surat, dua produsen di atas telah menarik produk mereka dengan nomor bets yang tertera dari pasaran
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui laman pom.go.id memberikan penjelasan terkait viralnya surat internal hasil pengujian sampel obat suplemen makanan.
Dalam penjelasan tersebut terdapat dua produk obat suplemen makanan, Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Mediafarma Laboratories positif mengandung DNA babi.
"Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi," begitulah bunyi poin kedua surat penjelasan BPOM yang diterbitkan pada Selasa (30/1/2018).
BPOM kemudian mengintruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk mereka.
Disebutkan dalam surat, dua produsen di atas telah menarik produk mereka dengan nomor bets yang tertera dari pasaran.
Kini, BPOM telah mengintruksikan Balai POM di seluruh Indonesia untuk memantau berbagai produk yang menyalahi ketentuan.
Termasuk di dalamnya produk yang dinyatakan mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi'.