WHO Tetapkan Kecanduan Game Sebagai Gangguan Mental
Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) resmi menetapkan kecanduan game sebagai penyakit gangguan mental.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) resmi menetapkan kecanduan game sebagai penyakit gangguan mental.
WHO menambahkan kecanduan game ke dalam versi terbaru International Statistical Classification of Diseases (ICD), Senin (18/6/2018).
ICD merupakan sistem yang berisi daftar penyakit berikut gejala, tanda, dan penyebab yang dikeluarkan WHO.
Berkaitan dengan kecanduan game, WHO memasukkannya ke daftar disorders due to addictive behavior atau penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan.
Baca: Sandiaga BerharapAsian Games Gairahkan Perekonomian Jakarta
Dirangkum Science Alert, Selasa (19/6/2018), kecanduan game bisa disebut penyakit bila memenuhi tiga hal.
Pertama, seseorang tidak bisa mengendalikan kebiasaan bermain game. Kedua, seseorang mulai memprioritaskan game di atas kegiatan lain. Ketiga, seseorang terus bermain game meski ada konsekuensi negatif yang jelas terlihat. WHO mengatakan, ketiga hal ini harus terjadi atau terlihat selama satu tahun sebelum diagnosis dibuat.
Selain itu, WHO mengatakan permainan di sini mencakup berbagai jenis permainan yang dimainkan seorang diri atau bersama orang lain, baik itu daring maupun luring.
Baca: Samai Kemenangan di Piala Dunia 1970, Romelu Lukaku dkk Dihantui Kenangan Buruk
Meski demikian, bukan berarti semua jenis permainan bersifat adiktif dan dapat menyebabkan gangguan.
"Bermain game disebut sebagai gangguan mental hanya apabila permainan itu mengganggu atau merusak kehidupan pribadi, keluarga, sosial, pekerjaan, dan pendidikan," menurut WHO.
"Sudah banyak cukup bukti yang menunjukkan kecanduan game dapat menimbulkan masalah kesehatan," tulis WHO dalam situs resminya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WHO Resmi Tetapkan Kecanduan Game Sebagai Gangguan Mental"