BPOM Keluarkan 4 Larangan kepada Produsen, Importir, dan Distributor Susu Kental Manis
BPOM nilai mengeluarkan SE untuk melindungi masyarakat dari persepsi yang keliru dalam mengonsumsi SKM.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan surat edaran terkait Susu Kental Manis (SKM) dan produk sejenisnya kepada produsen, importir, distributor.
BPOM nilai mengeluarkan SE untuk melindungi masyarakat dari persepsi yang keliru dalam mengonsumsi SKM.
SE BPOM tersebut bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang "Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya. (Kategori Pangan 01.3)"
"Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan," demikian bunyi SE yang diteken Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei lalu.
Baca: Kemenkes Ingatkan Dampak Susu Kental Manis bagi Anak
Dijelaskan SE ini diterbitkan BPOM, dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," bunyi SE yang diteken Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei lalu.
Melalui SE tersebut, BPOM meminta produsen, importir, distributor SKM dan produk sejenisnya untuk memerhatikan empat larangan berikut ini:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.(*)