Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Dinyatakan Bukan Produk Susu, Ini yang Perlu Diperhatikan pada Susu Kental Manis

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk bijak mengonsumsi susu kental manis (SKM) dan produk sejenisnya.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dinyatakan Bukan Produk Susu, Ini yang Perlu Diperhatikan pada Susu Kental Manis
kayuagung.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk bijak mengonsumsi susu kental manis (SKM) dan produk sejenisnya.

Melalui surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, lembaga tersebut menyatakan susu kental manis bukanlah produk susu.

Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen, agar tak keliru dalam memilih produk khususnya untuk anak.

"Ini disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. Tidak dilarang, tapi harus bijak mengonsumsinya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/7/2018).

Baca: BPOM Keluarkan 4 Larangan kepada Produsen, Importir, dan Distributor Susu Kental Manis

Sebagaimana tertera dalam surat edaran, ada empat hal yang perlu diperhatikan produsen, importir, distributor hingga konsumen terkait peredaran SKM di Indonesia.

Pertama, produk SKM dilarang menampilkan anak pada usia di bawah lima tahun dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya.

Produsen juga tak diperbolehkan menggambarkan SKM seperti produk susu lainnya, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan, yang setara sebagai pelengkap gizi dan nutrisi anak.

BERITA REKOMENDASI

"SKM berbeda dengan susu segar karena SKM tidak diperuntukan dalam bentuk minuman. SKM diperuntukan sebagai pelengkap sajian," terangnya.

Selain itu, dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Untuk soal iklan, produk kental manis dilarang ditayangkan pada jam tayang yang biasa ditonton anak-anak .

Produsen, importir, dan distributor produk kental manis itu harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat tersebut ditetapkan, yaitu pada Oktober mendatang.

"Ya tenggat waktunya Oktober nanti kita lihat bagaimana responnya," pungkasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas