Indung Telornya Diangkat Dokter, Klien Hotman Paris Mengaku Ditawari Uang Damai Rp 500 Juta
"Terduga pelaku bahkan pernah menawarkan sejumlah uang ganti rugi kepada korban, dalam hal ini Selvy."
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Hamdi Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski mengakui adanya kesalahan, Rumah Sakit Grha Kedoya Jakarta Barat melimpahkan kesalahan tersebut kepada dokter Hardi Susanto terkait dugaan malapraktik terhadap seorang pasien yang bernama Selvy.
Sebelum mengadu dan menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya, Selvy telah beberapa kali berganti pengacara untuk menangani dugaan malapraktik yang dialaminya pada tahun 2015.
Demikian pula dengan terduga malapraktik dokter Hardi Susanto yang telah memberi kuasa kepada pengacaranya.
Upaya hukum yang ditempuh kedua belah pihak tak kunjung menemui titik temu hingga akhirnya Selvy mempercayakan kasus tersebut kepada pengacara handal Hotman Paris Hutapea.
"Terduga pelaku bahkan pernah menawarkan sejumlah uang ganti rugi kepada korban, dalam hal ini Selvy. Jumlah uang yang ditawarkan tersebut hanya Rp 500 juta," tutur Hotman Paris dalam konferensi pers di RS Grha Kedoya, Selasa (10/7/2018).
Keterangan itu dibenarkan oleh Selvy. Menurutnya jumlah uang ganti rugi yang ditawarkan oleh pengacara dokter Hardi Susanto tidak sebanding dengan kerugian immateriil yang dialaminya.
Baca: Jambret yang Bikin Korban Ojek Online Tewas di Cempaka Putih Nangis di Kantor Polisi
Alasannya, akibat perbuatan sang dokter yang membuang dua indung telurnya tanpa izin dan pemberitahuan sebelumnya, masa depan Selvy harus hancur.
Ia tidak bisa lagi mengikuti olahraga Muaythai yang digemarinya, tidak bisa memiliki keturunan, monopause dini serta harapan kedua orang tuanya untuk menimang cucu dari Selvy harus pupus di tangan dokter Hardi Susanto.
Baca: SBY Akan Bertemu Prabowo Subianto, Gerindra: Kami Sedang Tunggu Kabar dari Cikeas
"Waktu kamu lagi dioperasi saya buka dan saya dilema. Jadi saya ambil kedua indung telur kamu. Kamu nggak bisa punya anak lagi dan kamu nggak bisa Muaythai lagi tapi kamu hanya bisa yoga karena muaythai itu fisiknya keras dan kamu akan monopause," ujar Selvy menirukan perkataan dokter Hardi Susanto.
Mendengar jawaban korban, Hotman Paris terlihat geram. Sebab, perkataan kejam seperti itu sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang dokter kepada pasiennya.
Baca: JK Sarankan ke Anies Baswedan Agar Maju di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Presiden PKS
Apalagi dokter tersebut mengambil dan membuang dua indung telur korban tanpa pemberitahuan dan izin terlebih dahulu dari pasiennya.
"Karena kami sudah bicara dengan dokter, indung telur itu bisa diambil kalau sudah ada biopsi dan sudah ada gejala kanker," ungkap Hotman Paris Hutapeai.
"Ternyata sama sekali itu tidak ada karena rekomendasi dari dokter internist hanya kista dan dari segi waktu pun itu belum ada penelitian terhadap apakah ada kanker atau tidak, karena tanggal 20 April malam dia ke sini tanggal 21 April pagi sudah dioperasi. Jadi tidak ada waktu untuk menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan kanker," lanjut Hotman Paris Hutapea.
Sekiranya dalam keadaan darurat sekalipun bahwa harus diambil organ tubuh seorang pasien, dokter bisa mengambil tindakan jika pilihannya adalah hidup atau mati.
"Tapi ini kan kista nunggu 6 bulan pun tidak membahayakan. Karena waktu itu dia memang tidak dalam keadaan emergency. Jadi tidak ada alasan untuk mengambil dua indung telurnya," kata Hotman Paris.
Setelah adanya pertemuan dari kedua belah pihak, RS Grha Kedoya mengakui bahwa telah terjadi kesalahan berupa pengambilan dua indung telur pasien tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Namun dalam pertemuan itu terjadi perdebatan sengit karena manajemen RS Grha Kedoya bersikukuh bahwa kesalahan yang dilakukan oleh dokter bukan menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit.
Baca: Jambret Sadis yang Bikin Penumpang Ojek Tewas di Cempaka Putih Akan Dijerat 5 Tahun Penjara
Menurut manajemen hal itu telah menjadi Standar Operasional dan Prosedur (SOP) RS Grha Kedoya. Pihaknya juga telah menindak dokter Hardi Susanto dengan cara men-skornya.
"Untuk memberikan informasi apakah itu termasuk ke dalam substansi medis kami tidak bisa memberikan suatu informasi karena kami adalah manajemen dimana secara profesional akan diatasi sendiri oleh proses di ranah hukum dan di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," kata Wakil Direktur RS Grha Kedoya, Hiskia Satrio Cahyadi.
Hotman Paris lantas menanggapi kembali pernyataan Wakil Direktur RS Grha Kedoya tersebut. Menurutnya, jawaban seperti itu merupakan bentuk pembelaan dari manajemen rumah sakit.
RS Grha Kedoya seolah-olah melimpahkan kesalahan sepenuhnya kepada dokter Hardi Susanto yang membuang dua indung telur pasiennya tanpa izin dan pemberitahuan.
Dikatakan Hotman Paris, Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata mengatakan seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan dirinya sendiri tapi juga atas perbuatan orang yang bekerja dengannya. Apalagi, semua uang yang dibayarkan pasien untuk biaya operasi masuk ke rekening rumah sakit.
Agar manajemen RS Grha Kedoya semakin paham, Hotman Paris mengambil contoh dari dirinya dan dan sopirnya. Tidak peduli apakah sopirnya pekerja kontrak atau pekerja tetap, Hotman Paris tetap harus ikut bertanggungjawab jika terjadi suatu masalah yang diperbuat oleh sopirnya.
"Jadi kesimpulannya tadi tidak ada titik temu. Pihak rumah sakit mengakui bahwa memang ada kesalahan di pihak dokter. Cuma dia bilang SOP rumah sakit sudah jelas, seolah-olah menyalahkan dokternya. Kesimpulan kami, kami akan lari ke ranah gugatan perdata. Kami akan gugat rumah sakit berikut dokternya dalam waktu dekat untuk minta keadilan ke pengadilan," ucap Hotman Paris.
Dikatakannya, gugatan perdata di pengadilan tidak tergantung pada hasil pembuktian MKDKI atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama korban dugaan malapraktik mendatangi Rumah Sakit (RS) Grha Kedoya Jakarta Barat, Selasa (10/7/2018).
Hotman Paris tiba di RS Grha Kedoya sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil Bentley warna hitam miliknya. Ia, timnya dan terduga korban malapraktik yang bernama Selvy (28) serta teman korban, Jules, kemudian menuju ke lantai lima untuk bertemu manajemen RS Grha Kedoya.
Hotman Paris datang dengan tujuan untuk menanyakan kepada manajemen RS Grha Kedoya terkait dugaan malapraktik yang dilakukan dokter Hardi Susanto terhadap Selvy.
Kejadian bermula pada Senin (20/4/2015) ketika Selvy usai melaksanakan olahraga Muaythai. Korban yang merasakan ada gangguan dalam tubuhnya terutama di bagian perut kemudian memutuskan untuk datang ke RS Grha Kedoya.
Setelah check in dan bertemu dokter internist sekitar pukul 02.00 WIB Selasa (21/4/2015), dokter menyarankan agar Selvy melaksanakan Ultrasonografi (USG) untuk mengetahui penyebab gangguan pada perut korban.
Hasil USG menunjukkan adanya indikasi penyakit kista. Dokter internist itu lalu merekomendasikan Selvy ke bagian kandungan untuk bertemu dokter Hardi Susanto.
Selasa pagi dokter terduga malapraktik itu melakukan operasi kista terhadap korban. Empat hari kemudian, sang dokter memberitahu bahwa ia telah mengambil dua indung telur Selvy dengan alasan berpotensi kanker.
Padahal, dokter Hardi Susanto dan pihak RS Grha Kedoya belum pernah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap Selvy. Sehingga potensi kanker yang dikatakan dokter tersebut hanya berdasarkan pada perkiraan saja.
Awalnya, seorang wanita muda inisial S mengadu kepada pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea dan mengaku menjadi korban malapraktik.
Disebutkannya, saat menjalani operasi penyakit kista, S kehilangan dua Indung telurnya karena diduga dibuang tanpa izin oleh sang dokter. Akibatnya, masa depan S hancur dan tidak bisa mengandung serta melahirkan anak.
Hotman Paris yang menerima pengaduan S di Kedai Kopi Johny Kelapa Gading Jakarta Utara, berjanji akan memberikan bantuan hukum.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (1/7/2018), suami Agustianne Marbun itu akan segera melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit.
Berdasarkan keterangan sumber yang dapat dipercaya, oknum dokter yang diduga melakukan malapraktik bekerja di Rumah Sakit Grha Kedoya, Jalan Panjang 26, Kedoya, Jakarta Barat.
"Oknum dokter yang diduga pelaku malapraktik berinisial HS, kabarnya sudah dipecat. Sedangkan korbannya wanita inisial S," ujar sumber yang namanya tidak bersedia diekspos kepada Warta Kota, Senin (2/7/2018).
Kepala bagian humas yang juga marketing Manager, Deden Meldy, berjanji akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pejabat manajemen. Namun ketika dihubungi kembali Deden Meldy tidak merespon.
"Nanti saya koordinasikan dulu dengan manajemen," katanya, Selasa (3/7/2018).
Kemudian seorang pegawai bagian kandungan inisial I kepada Warta Kota menyambut oknum dokter inisial h s yang diduga melakukan malapraktik sudah tidak bekerja lagi di Rumah Sakit Grha Kedoya sejak akhir 2017.
"Dokter HS sedang mengurus surat surat perpanjangan di sini. Untuk sementara beliau saat ini praktik di rumah sakit lain," tutur I.
Setelah tidak bekerja lagi di RS Grha Kedoya, HS diketahui praktik di sebuah rumah sakit yang ada di wilayah Jakarta Utara.
Menurut I, HS saat ini bekerja di Rumah Sakit Family, Jalan Pluit Mas Jembatan Tiga, Pejagalan, Jakarta Utara.
Warta Kota kemudian mencoba menelusuri keberadaan HS ke rumah sakit yang dimaksud. Seorang pegawai inisial R membenarkan bahwa HS bekerja di rumah sakit tersebut. Namun, dokter yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
"Dokter HS sedang cuti sampai tanggal 11 Juli. Kemungkinan masuk lagi tanggal 12 Juli," ucap R.