Susu Kental Manis Beda dengan Krimer Kental Manis
Gula dalam susu kental manis bukanlah sesuatu yang harus ditakuti dan gula dalam susu kental manis dibutuhkan untuk mencegah kerusakan produk.
Editor: Eko Sutriyanto
Sejak awal kemunculannya, susu kental manis diharuskan mengandung kandungan susu. Hal ini makin diperjelas dengan Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2016 yang merinci definisi dari susu kental manis.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa, susu kental manis adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu; atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.
Khusus untuk susu kental manis yang dibuat dari susu sapi dengan campuran gula dan air, memiliki padatan susu kisaran 20%.
Selain padatan ini juga terdapat protein, vitamin, mineral, dan lemak.
Adapun, karakteristik dasar dari susu kental manis adalah memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).
BPOM melalui Kepala Badan POM RI Penny Lukito juga menegaskan bahwa produk susu kental manis merupakan produk yang mengandung susu dan aman untuk dikonsumsi.
“Terkait susu kental manis itu sudah jelas, bahwa susu kental manis merupakan produk yang mengandung susu yang sesuai dengan kategori pangan,” jelas Penny dalam kesempatan tersebut.