Susu Kental Manis Beda dengan Krimer Kental Manis
Gula dalam susu kental manis bukanlah sesuatu yang harus ditakuti dan gula dalam susu kental manis dibutuhkan untuk mencegah kerusakan produk.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKGK FKM UI), Ir Ahmad Syafiq MSc PhD angkat bicara terkait susu kental manis.
Ia menyebutkan bahwa susu kental manis memiliki kadar protein yang relatif lebih tinggi dibanding jenis lainnya dalam kategori Susu Kental.
Susu kental manis juga dinilai mempunyai kualitas gizi yang hampir setara dengan susu lainnya.
Yang membedakan antara susu kental manis dengan produk susu lainnya seperti cair mau pun bubuk hanya terletak pada jumlah kandungan susu.
“Sama saja dari segi kualitas, meskipun secara jumlah kandungan susu berbeda. Perlu diingat bahwa semua jenis makanan saling melengkapi,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (14/7/2018).
Ia menyebut tidak ada makanan atau minuman tunggal yang mampu memenuhi kebutuhan gizi seseorang.
Baca: KPAI Sebut Dua Lembaga Ini Abaikan Kesalahan Persepsi Tentang Kandungan Susu Kental Manis
Siapa saja boleh mengonsumsi susu kental manis dalam jumlah tidak berlebihan.
“Namun susu kental manis tidak cocok untuk bayi dan perlu juga diperhatikan bahwa kebutuhan pertumbuhan anak perlu konsumsi protein hewani yang cukup. Sehingga diperlukan asupan protein dari sumber hewani,” ujar Ir. Ahmad.
Ia menegaskan bahwa gula dalam susu kental manis bukanlah sesuatu yang harus ditakuti dan gula dalam susu kental manis dibutuhkan untuk mencegah kerusakan produk.
Produk dipasteurisasi dan dikemas secara kedap (hermetis).
Dalam proses pembuatannya, air dari susu diuapkan ditambahkan gula yang juga berfungsi sebagai pengawet. Sehingga gula memang dibutuhkan dalam produk susu kental manis.
Menyikapi kebingungan masyarakat terkait susu kental manis, ia mengatakan bahwa pemerintah harus terus meningkatkan upaya peningkatan literasi gizi masyarakat serta terus melaksanakan upaya menyusun kebijakan berbasis evidens.
Di sisi lain, ia juga menyarankan agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan kehebohan.
Baca: Dukung Asian Games 2018, BPOM Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan di Palembang
“Pemerintah diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak resah dan kebingungan dengan informasi yang beredar. Sementara, masyarakat perlu bijak dalam menyikapi kehebohan, tidak panik dan meningkatkan pengetahuannya mengenai gizi seimbang serta kebutuhan dan kecukupan gizi. Kita harus mau mencari informasi dari ahli gizi yang kompeten,” tutup Syafiq.
Sejak awal kemunculannya, susu kental manis diharuskan mengandung kandungan susu. Hal ini makin diperjelas dengan Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2016 yang merinci definisi dari susu kental manis.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa, susu kental manis adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu; atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.
Khusus untuk susu kental manis yang dibuat dari susu sapi dengan campuran gula dan air, memiliki padatan susu kisaran 20%.
Selain padatan ini juga terdapat protein, vitamin, mineral, dan lemak.
Adapun, karakteristik dasar dari susu kental manis adalah memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).
BPOM melalui Kepala Badan POM RI Penny Lukito juga menegaskan bahwa produk susu kental manis merupakan produk yang mengandung susu dan aman untuk dikonsumsi.
“Terkait susu kental manis itu sudah jelas, bahwa susu kental manis merupakan produk yang mengandung susu yang sesuai dengan kategori pangan,” jelas Penny dalam kesempatan tersebut.