Komunitas Pasien Cuci Darah Kecewa Kebijakan BPJS Kesehatan soal Perpanjangan Rujukan 3 Bulan Sekali
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia kecewa dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan setiap pasien cuci darah memperbaharui rujukan.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kecewa dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan setiap pasien cuci darah memperbaharui rujukan setiap tiga bulan sekali sejak tahun 2018 ini.
Kebijakan tersebut sangat memberatkan dan telah memakan korban.
"Beberapa pasien cuci darah melaporkan kepada organisasi kami karena terlambat mengurus rujukan sehingga mereka harus membayar biaya hemodialisanya (cuci darah) lebih dari satu juta rupiah," ungkap Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir dalam keterangannya kepada Tribunnews, di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Tony mengatakan, banyak di antara mereka tidak bisa cuci darah pada hari itu. Jika terlambat rujukan dan tak punya uang, mereka disuruh pulang dan tidak boleh cuci darah.
"Kebijakan BPJS tersebut berpotensi mengancam jiwa pasien cuci darah. Akan banyak korbannya di kemudian hari kalau masalah ini tidak segera diselesaikan," tegasnya.
Baca: Suami Istri Gagal Meledakkan Bom Panci di Mapolres Indramayu
Ia menambahkan, seharusnya BPJS Kesehatan lebih bijak dalam membuat sebuah kebijakan. Jangan sampai setiap kebijakan itu merugikan pasien yang akhirnya mengancam keselamatannya.
"BPJS Kesehatan harus pikir-pikir dulu kalau mau buat kebijakan. Terjun langsung untuk melihat kondisi di lapangan," ujarnya.
Tony mempertanyakan urgensi pasien cuci darah harus memperbaharui per tiga bulan sekali.
Di lain sisi, Tony juga mengingatkan bahwa banyak yang lupa memperpanjang karena pasien sudah banyak yang renta, lemah dan sulit berjalan.
Terlambat sehari jutaan melayang atau nyawa terancam.
"Pasien cuci darah itu seumur hidup tidak akan sembuh dan harus cuci darah. Kalaupun dia melakukan transplantasi, seumur hidup dia harus berobat. Terus apa manfaatnya rujukan harus diperbaharui tiap tiga bulan sekali?" kecamnya.
KPCDI menolak keras aturan tersebut, dan meminta BPJS segera mengevaluasi.
"KPCDI juga meminta Komisi IX DPR RI memanggil Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut," kata Tony.