Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Fisioterapi Pasien JKN-KIS, Ketentuannya Seperti Ini

"Kabar itu hoax. Kami tetap menjamin pelayanan rehabilitasi medik," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Budi Mohamad Arief

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Fisioterapi Pasien JKN-KIS, Ketentuannya Seperti Ini
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Budi Mohamad Arief, dalam konferensi pers di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tetap menjamin pelayanan rehabilitasi medik, termasuk di dalamnya fisioterapi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memberlakukan peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan No. 5 tahun 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Medik sejak 25 Juli 2018.

Keputusan ini sempat menghebohkan publik karena beredarnya kabar penjaminan akan dicabut.

"Kabar itu hoax. Kami tetap menjamin pelayanan rehabilitasi medik," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Budi menjelaskan ketentuan baru terkait rehabilitasi medik untuk pasien JKN-KIS, yakni BPJS Kesehatan menjamin pelayanan dengan kriteria frekuensi maksimal 2 kali dalam seminggu (8 kali sebulan).

Baca: BPJS Kesehatan Bantah Hentikan Jaminan Persalinan, Katarak dan Rehabilitasi Medik

"Kalau butuh tambah bisa digeser ke bulan berikutnya. Kalau kasusnya tak rawat darurat harus diatur. Kalau sifatnya harus terus-menerus bisa dikoordinasikan," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter rehabilitasi medik yang tersedia dan kompetensi dokter yang memiliki sertifikasi.

Tahun lalu, pembiayaan BPJS Kesehatan untuk rehabilitasi medik mencapai Rp. 946 Triliun. Peraturan baru ini dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan BPJS.

"BPJS perlu upaya untuk mengefisienkan pembiayaan dengan kemampuan finansial kami demi pelayanan yang berkelanjutan. Meski begitu, kami terbuka atas saran dari lembaga dan masyarakat," pungkasnya.

Foto: Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas