Keluarkan Dana Pribadi untuk Berobat karena Aturan Baru BPJS, Pasien: Kami Bukan Orang Kaya
benar-benar cemas jika penarikan fasilitas rehabilitasi medik yang dilakukan BPJS Kesehatan telah diberlakukan penuh.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Suasana di Instalasi Rehabilitasi Medik sejumlah rumah sakit milik pemerintah di Sumatera Utara terpantau lengang.
Jumlah pasien bisa dihitung jari. Penurunan jumlah pasien disebabkan aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terhitung sejak 21 Juli 2018, BPJS Kesehaan mengeluarkan dan memberlakukan aturan baru terkait pelayanan katarak, persalinan ibu dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.
Untuk katarak, BPJS Kesehatan hanya mau membiayai pasien dengan gangguan penglihatan berkategori sedang.
Jika gangguan penglihatan masih digolongkan ringan, operasi tak ditanggung BPJS.
Perubahan layanan juga diberlakukan untuk persalinan ibu dengan bayi lahir sehat, di mana hanya biaya kesehatan ibu yang dijamin.
Tidak bagi anak, termasuk di dalamnya biaya dokter anak.
Sedangkan untuk layanan rehabilitasi medik, fisioterapi dibatasi hanya dua kali sepekan.
Itupun dengan catatan rumah sakit mesti memiliki spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (SpKFR). Jika tidak, rumah sakit tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.
RSUP Haji Adam Malik, lantaran masih memiliki dokter spesialis, aturan baru belum penuh diberlakukan. Rumah sakit ini, sebagaimana RSU Dr Pirngadi, masih melayani pasien BPJS.
Fitriani, orangtua pasien bernama Fahri, mengatakan sudah mendengar perihal aturan baru ini dan merasa khawatir.
Fahri mengalami gangguan saraf yang membuatnya tidak bisa berjalan.
Baca: Komisi IX Temukan Pasien BPJS Beli Obat Sendiri
"Selama ini kami terapi dalam sepekan tiga kali. Walau belum sembuh, kondisi kesehatannya sudah ada kemajuan. Belakangan ada kabar bahwa mulai tanggal 1 September nanti BPJS Kesehatan membatasi jadwal berobat jadi satu pekan dua kali," katanya.
Fitriani benar-benar cemas jika penarikan fasilitas rehabilitasi medik yang dilakukan BPJS Kesehatan telah diberlakukan penuh.
Apabila dikurangi, terlebih-lebih dihilangkan, akan sangat membebani perekonomian keluarganya.
"Kami bukan orang mampu. Untuk pasien umum, biaya sekali terapi berkisar Rp 100 ribu. Kalau satu minggu tiga kali, artinya, kan, sudah Rp 300 ribu. Itu baru satu minggu. Sementara proses pengobatannya lama. Enggak tahu mau bicara bagaimana lagi," ujarnya.
Orangtua pasien lainnya, Boru Siregar, mengatakan anaknya sangat membutuhkan terapi karena tidak bisa berjalan.
"Beberapa tahun ini diterapi dan sudah mulai bisa berdiri walau masih harus dipegang. Karena itu masih butuh diterapi lagi. Kalaulah jadi aturan itu, akan sangat memberatkan untuk kami. Bukan orang senang kami ini. Selama ini adanya BPJS sangat membantu. Pelayanannya bagus, hanya obat-obatannya saja yang kadang-kadang kurang," katanya.
Jika Fitriani dan Boru Siregar masih bisa mengemukakan kegundahan mereka dengan emosi terkendali, tidak demikian Yuniar Pardosi.
"Gila BPJS Kesehatan. Semua masyarakat dipaksa harus masuk BPJS Kesehatan namun dipersulit. Cemana sebenarnya pengelolaan dananya. Jangan pula sekarang dipersulit," ujarnya.
Dipapar Yuniar, sejak beberapa belakangan dia rutin membawa Siti Lumbanraja (88), ibunya, melakukan fisioterapi di Rehabilitasi Medik RSUP Haji Adam Malik.
Perawatan dan pengobatan yang dilakukan sejauh ini berdampak positif.
"Sudah lama orangtua saya difisioterapi di sini. Boleh dibilang kami pasien lama. Hampir semua petugas medis sudah kenal. Kaki orangtua sakit, tidak bergerak, sehingga harus terus mobilisasi. Dua kali seminggu saya ke sini bawa ibu saya. Kalau kunjungan fisoterapis dikurangi, harus keluar biaya sendiri lagi. Tega sekali," ucapnya dengan nada suara bergetar.
Baca: Aturan Baru BPJS Batasi Pelayanan, Pasien Rehabilitasi Medik di RSUD Deliserdang Turun Drastis
Pasien Menurun
Kepala Instalansi Rehabilitasi Medik, RSUP Haji Adam Malik, dr Theresia Caroline Simanjuntak, membenarkan adanya penurunan pasien yang menjalani perawatan di instalansi rehabilitasi medik.
Sebelumnya, rata-rata pasien berjumlah 60 orang perhari.
Sejak beredarnya informasi mengenai aturan baru BPJS Kesehatan, jumlah ini berkurang menjadi 45 orang.
Hal senada dikemukakan Kepala Instalansi Rehabilitasi Medik RSU Dr Pirngadi Medan, dr Natalia Tianusa.
Menurut dia, dalam sehari instalansi rehabilitasi medik RSU Dr Pirngadi sekarang rata-rata melayani 40 sampai 60 pasien. Padahal sebelumnya bisa mencapai minimal 80 pasien orang. (tio)