Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Program SCF Bisa Dimanfaatkan Faskes Agar Likuiditasnya Berjalan Baik

Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Program SCF Bisa Dimanfaatkan Faskes Agar Likuiditasnya Berjalan Baik
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso 

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Sejak awal diimplementasikan, BPJS Kesehatan menggandeng berbagai mitra perbankan dengan mengembang produk dan fitur perbankan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Produk dan fitur perbankan ini terus berkembang pesat, termasuk salah satu program yang disebut supply chain financing (SCF) yang bisa dimanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk pembiayaan pelayanan kesehatan.

Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

"Sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF," kata Kemal Imam Santoso dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN bertemakan Sinergi Antar Mitra dalam Pembiayaan Fasilitas Kesehatan, di bilangan Jakarta Selatan (20/8/2018).

SCF bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik.

Baca: Mutu Layanan Faskes Tingkat Pertama Jadi Fokus BPJS Kesehatan

Saat ini BPJS Kesehatan telah meneken perjanjian kerjasama dengan bank mitra baik nasional maupun swasta yaitu Bank Mandiri, BNI, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, dan Bank BJB serta multifinance yaitu TIFA Finance dan MNC Leasing.

Bersama dengan bank yang bekerjasama, BPJS Kesehatan telah menyiapkan infrastruktur IT (web service) untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar.

Berita Rekomendasi

Secara teknis, faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran.

"Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan memberikan persetujuan atas tagihan tersebut, bank dapat mencairkan pinjaman kepada faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas