Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Vaksin MR Haram Tapi Boleh Dipakai, MUI: Kondisinya Sudah Mendesak

- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Measles Rubella (MR) dari India haram karena mengandung bahan babi, tapi sifatnya mubah.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vaksin MR Haram Tapi Boleh Dipakai, MUI: Kondisinya Sudah Mendesak
TRIBUNNEWS.COM/RIA ANASTASIA
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat ditemui di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Selasa (21/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Measles Rubella (MR) dari India haram karena mengandung bahan babi, tapi sifatnya mubah.

Vaksin boleh digunakan untuk imunisasi karena kondisi mendesak dan dapat berbahaya jika tidak diberikan.

"Untuk kondisi saat ini, dari info MUI yang memenuhi standar kredibilitas, kondisinya sangat mendesak makanya penggunaan vaksin MR dibolehkan karena memenuhi unsur keterpaksaan secara fikihnya, dan tidak ada vaksin produk lain yang halal dan suci," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat ditemui di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Niam menjelaskan, Komisi Fatwa MUI telah mengadakan rapat pleno bersama Dirjen P2P Kemenkes RI, IDAI, Biofarma dan sejumlah pihak lainnya untuk membahas urgensi imunisasi MR dan dampak yang dapat terjadi bila tidak dilaksanakan.

Baca: MUI Imbau Pemerintah Ganti Vaksin MR dengan yang Halal, Ini Reaksi Biofarma, Distributornya

"Ada info dari para ahli yang kompeten dan kredibel bahwa kondisinya sekarang kalau tidak divaksin akan menimbulkan bahaya. Lalu memang belum ada alternatif lain vaksin yang halal dan suci," terangnya.

Meski begitu, MUI mengimbau pemerintah dan produsen vaksin mengupayakan penyediaan vaksin alternatif yang berbahan halal.

Baca: Vaksin MR Yang Mengandung Babi, Komisi IX DPR Akan Panggil Kementerian Kesehatan

BERITA REKOMENDASI

"Kita merekomendasikan pemerintah untuk terus berikhtiar penyediaan vaksin halal. Saya juga mendorong pelaku usaha, akademisi, peneliti untuk terus melakulan upaya, riset dan proses produksi yang halal dan suci," tandasnya.

Diketahui, MUI memustuskan vaksin MR yang diproduksi SII dan digunakan Kementerian Kesehatan RI untuk imunisasi ini mengandung unsur haram, yaitu kandungan kulit babi dan organ tubuh manusia atau human deploit cell.

Meski begitu, penggunaannya tetap dibolehkan asal dalam keadaan terpaksa dan tak ada vaksin MR yang halal.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang izin penggunaan vaksin MR dari India untuk imunisasi yang berlaku mulai 20 Agustus 2018.

"Untuk masyarakat, semoga fatwa ini bisa dijadikan pijakan atau panduan di dalam pelaksanaan imunisasi yg diprogramkan Kemenkes pada Agustus-September ini," pungkasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas