Kabar Pembatasan Waktu Pasien Bertemu Dokter Hangat Diperbincangkan, Begini Penjelasan BPJS
Untuk menanggapi kabar tersebut, Kompas.com mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf pada Selasa (28/8).
Editor: Diah Ana Pratiwi
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, beredar kabar di media sosial mengenai aturan baru dari BPJS tentang pembatasan waktu layanan pasien BPJSKesehatan.
Dalam aturan tersebut BPJS memberikan batasan waktu pada pasien untuk bertemu dengan dokter.
Berikut kabar yang beredar di media sosial.
"Aturan baru lagi BPJS ya, waktu temu pasien-dokter akan dibatasi, jadi pasien-pasien BPJS yang maha galak jangan marah kalau tidak bisa nanya ini itu ke dokternya, tanyanya ke kantor BPJS saja," tulis salah satu netizen.
Untuk menanggapi kabar tersebut, Kompas.com mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf pada Selasa (28/8).
Iqbal mengatakan apa yang terlihat pada foto yang beredar bukan peraturan baru tentang pembatasan waktu pelayanan.
Akan tetapi merupakan cara untuk memastikan kemampuan masing-masing poli di RS dalam hal pelayanan.
Misalnya, suatu RS memiliki 1 poli bedah dengan jam layanan dimulai pukul 09.00-12.00, maka jam pelayanan poli adalah 3 jam.
Jika RS tersebut meng-input waktu konsultasi di poli bedah adalah 10 menit, maka daya tampung pasien yang dapat diterima adalah 18 pasien.
Dengan demikian, jumlah maksimal untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika nantinya memerlukan rujukan ke poli bedah sebanyak 18 orang.
Sistem rujukan yang diterapkan selama ini dilakukan secara manual dan online.
"Untuk simplifikasi dilakukan uji coba menjadi sistem rujukan online.
Bukan peraturan. Ini kan mengubah manual ke IT.
Tidak ada pembatasan waktu pelayanan," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/8).